PP Nomor 14 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran3.58 MB
Ringkasan

Dokumen tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen tersebut:

  • Tujuan Kebijakan: Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk menjaga daya beli masyarakat guna berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Penerima:

    • Aparatur Negara: Mencakup PNS (dan Calon PNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR, hingga Kepala Daerah).

    • Pensiunan: Mantan Aparatur Negara yang menerima manfaat pensiun.

    • Penerima Pensiun: Ahli waris sah (janda/duda/anak) yang menerima manfaat pensiun.

    • Penerima Tunjangan: Warga negara yang menerima penghargaan/tunjangan dari negara (seperti Veteran atau penerima tunjangan cacat).

    • Pegawai Non-ASN: Tenaga kerja pada instansi pemerintah (termasuk Lembaga Nonstruktural dan BLU) yang memenuhi syarat tertentu.

  • Komponen THR dan Gaji Ke-13:

    • Sumber APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat/jabatan.

    • Sumber APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan).

    • Guru dan Dosen: Bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru/dosen atau tunjangan kehormatan.

  • Jadwal Pembayaran:

    • THR: Dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

    • Gaji Ketiga Belas: Dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

  • Ketentuan Pajak: THR dan Gaji Ke-13 dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

  • Pengecualian: THR dan Gaji Ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.


Di lihat: 143x