PMK Nomor 16 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Tanggal Penetapan20 Maret 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran1.56 MB
Ringkasan

Dokumen ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan mekanisme pengelolaan dana tersebut.


Poin-Poin Penting:

  1. Definisi Baru dan Perubahan Istilah:

    • Dana TDF: DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF.

    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen yang menyatakan tanggung jawab formal dan material atas penggunaan Dana TDF.

    • Penghapusan dan penambahan beberapa definisi, seperti penghapusan definisi "Bencana" dan penambahan definisi "Dana TDF".

  2. Penyaluran DBH dan DAU:

    • DBH dan DAU yang disalurkan melalui TDF adalah dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara spesifik.

    • DBH termasuk kurang bayar dan tambahan DBH, dengan tambahan DBH merupakan alokasi tambahan yang tidak ditentukan penggunaannya.

  3. Holding Period:

    • Dana TDF memiliki masa holding period 3 bulan sejak penempatan di TDF.

    • Setelah holding period, dana dapat ditarik untuk digunakan sesuai peraturan atau tetap disimpan di TDF hingga disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

  4. Penggunaan Dana TDF:

    • Dana TDF dapat digunakan untuk:

      • Perbaikan pelayanan publik.

      • Infrastruktur.

      • Pendanaan pemilihan Kepala Daerah.

      • Investasi.

      • Penggunaan lain yang ditetapkan Menteri.

    • Menteri dapat menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana.

  5. Penarikan Dana TDF:

    • Selama Holding Period: Hanya untuk kebutuhan mendesak seperti bencana, kewajiban belanja tahun sebelumnya, atau kondisi lain yang ditetapkan Menteri.

    • Setelah Holding Period: Untuk kebutuhan yang diarahkan (Pasal 7A), bencana, atau kondisi lain.

    • Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan persyaratan dokumen tertentu seperti rencana penggunaan dan SPTJM.

  6. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana TDF, yang menjadi pertimbangan untuk kebijakan tahun berikutnya.

  7. Sisa Dana TDF:

    • Jika ada sisa dana hingga 15 Desember, dana dapat disalurkan ke RKUD, ditempatkan di surat berharga negara, atau instrumen lain yang ditetapkan Menteri.

  8. Penganggaran dan Pelaporan:

    • Penganggaran Dana TDF dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran.

    • Perencanaan dan pelaporan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  9. Ketentuan Lain:

    • Dokumen persyaratan penarikan harus ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mereviu kelengkapan dokumen sebelum menyetujui penarikan.

  10. Tanggal Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (21 Maret 2024).


Tujuan Perubahan:

  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan DBH dan DAU melalui mekanisme nontunai.

  • Memperjelas prosedur penyaluran, penarikan, dan penggunaan dana untuk mendukung kebutuhan daerah.

Dokumen ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan memperkuat kerangka regulasi.


Di lihat: 160x