PMK Nomor 110 Tahun 2023 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
Tanggal Penetapan06 Oktober 2023
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran14.92 MB
Ringkasan

Pokok Pengaturan

  1. Dasar Hukum

    • Mengacu pada PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

    • Menjadi pedoman dalam penggunaan bagian DAU yang sifatnya earmarked.

  2. Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Pasal 2)

    • Dukungan penggajian PPPK Daerah.

    • Dukungan pembangunan sarana & prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

    • Dukungan bidang pendidikan.

    • Dukungan bidang kesehatan.

    • Dukungan bidang pekerjaan umum.

  3. Penentuan Alokasi

    • PPPK: Berdasarkan jumlah formasi, gaji pokok & tunjangan, serta bulan pembayaran.

    • Kelurahan: Berdasarkan jumlah kelurahan, dengan pembagian bisa merata atau berbasis kebutuhan/kinerja (faktor penduduk, kemiskinan, luas wilayah, infrastruktur, aksesibilitas).

    • Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum: Berdasarkan capaian kinerja daerah dalam pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jika data SPM belum lengkap, digunakan indikator kinerja daerah dengan indeks komposit.

  4. Penggunaan DAU

    • PPPK: Sesuai regulasi gaji dan tunjangan.

    • Kelurahan: Untuk kegiatan fisik & nonfisik, tidak boleh mengurangi komitmen APBD ke kelurahan.

    • Pendidikan: Maksimal 25% untuk gaji ASN guru/tenaga kependidikan; tidak boleh digunakan untuk honorarium & perjalanan dinas yang tidak relevan.

    • Kesehatan: Maksimal 25% untuk gaji ASN kesehatan, 25% untuk iuran JKN; pembatasan penggunaan sama seperti bidang pendidikan.

    • Pekerjaan Umum: Untuk peningkatan layanan dasar, tidak untuk belanja pegawai, honorarium, dan perjalanan dinas yang tidak terkait.

    • Bisa juga dipakai untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan PU.

  5. Penganggaran & Pengawasan

    • Pemda wajib menganggarkan dalam APBD.

    • Tidak boleh tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.

    • Diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP).

    • Kepala daerah bertanggung jawab secara formal & material.

  6. Perbaikan Kinerja

    • Daerah dengan pencapaian SPM rendah dapat mengusulkan rencana perbaikan kinerja ke Kemenkeu untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.

  7. Berlaku

    • Ditetapkan 6 Oktober 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, diundangkan 13 Oktober 2023.

👉 Intinya, PMK ini mengatur bagaimana DAU diarahkan secara spesifik ke pos-pos strategis (PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum) serta menekankan hubungan alokasi dengan capaian kinerja daerah (SPM), disertai mekanisme pengawasan dan pembatasan penggunaan anggaran.


Di lihat: 142x