| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
| Tanggal Penetapan | 11 September 2023 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 8.8 MB |
I. Tujuan dan Dasar Hukum
Permendagri ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari:
Pasal 6 huruf b Perpres No. 50 Tahun 2022, tentang penghasilan pejabat administrasi terdampak penataan birokrasi.
Tujuannya adalah memastikan penghasilan tidak berkurang bagi PNS daerah yang dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional akibat penataan birokrasi.
Pemberlakuan peraturan ini terbatas pada PNS daerah yang:
Dialihkan dari jabatan administrator (eselon III) atau pengawas (eselon IV) ke jabatan fungsional.
Pembayaran penghasilan mereka bersumber dari APBD.
Penghasilan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum dialihkan.
Komponen penghasilan meliputi:
Tunjangan jabatan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tunjangan lain yang melekat
Penghitungan Ulang Penghasilan:
Jika penghasilan baru lebih kecil → tetap dibayar sebesar penghasilan lama.
Jika penghasilan baru ≥ penghasilan lama → dibayar sesuai penghasilan baru.
Dokumen Pendukung:
Surat pelantikan dan pernyataan melaksanakan tugas menentukan tanggal awal pembayaran.
Pelaksanaan Pembayaran:
Dibuat melalui aplikasi gaji oleh Pengguna Anggaran (PA).
Jika ada kekurangan pembayaran, dihitung sebagai selisih yang harus dibayarkan.
Pembayaran dihentikan apabila:
PNS tersebut mendapat promosi/mutasi ke jabatan baru.
PNS pensiun, meninggal, diberhentikan, atau kena sanksi disiplin.
Penghentian berlaku bulan berikutnya setelah surat keputusan berlaku.
Menteri Dalam Negeri membina dan mengawasi Gubernur.
Gubernur membina dan mengawasi Bupati/Wali Kota.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib dikembalikan ke kas daerah.
Pemerintah daerah yang sudah membayar sebelumnya, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Jika TPP berubah, mengikuti kelas jabatan fungsional yang baru.
Lampiran memberikan contoh perhitungan pemetaan penghasilan untuk membandingkan sebelum dan sesudah penataan, termasuk skenario:
Tidak ada penurunan
Ada kekurangan TPP atau tunjangan
Mutasi/promosi setelah penataan