Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan11 September 2023
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran8.8 MB
Ringkasan

I. Tujuan dan Dasar Hukum

Permendagri ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari:

  • Pasal 6 huruf b Perpres No. 50 Tahun 2022, tentang penghasilan pejabat administrasi terdampak penataan birokrasi.

  • Tujuannya adalah memastikan penghasilan tidak berkurang bagi PNS daerah yang dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional akibat penataan birokrasi.

II. Ruang Lingkup

Pemberlakuan peraturan ini terbatas pada PNS daerah yang:

  • Dialihkan dari jabatan administrator (eselon III) atau pengawas (eselon IV) ke jabatan fungsional.

  • Pembayaran penghasilan mereka bersumber dari APBD.

III. Prinsip Utama
  • Penghasilan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum dialihkan.

  • Komponen penghasilan meliputi:

    • Tunjangan jabatan

    • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

    • Tunjangan lain yang melekat

IV. Tata Cara Pembayaran
  1. Penghitungan Ulang Penghasilan:

    • Jika penghasilan baru lebih kecil → tetap dibayar sebesar penghasilan lama.

    • Jika penghasilan baru ≥ penghasilan lama → dibayar sesuai penghasilan baru.

  2. Dokumen Pendukung:

    • Surat pelantikan dan pernyataan melaksanakan tugas menentukan tanggal awal pembayaran.

  3. Pelaksanaan Pembayaran:

    • Dibuat melalui aplikasi gaji oleh Pengguna Anggaran (PA).

    • Jika ada kekurangan pembayaran, dihitung sebagai selisih yang harus dibayarkan.

V. Penghentian Pembayaran

Pembayaran dihentikan apabila:

  • PNS tersebut mendapat promosi/mutasi ke jabatan baru.

  • PNS pensiun, meninggal, diberhentikan, atau kena sanksi disiplin.

  • Penghentian berlaku bulan berikutnya setelah surat keputusan berlaku.

VI. Pembinaan dan Pengawasan
  • Menteri Dalam Negeri membina dan mengawasi Gubernur.

  • Gubernur membina dan mengawasi Bupati/Wali Kota.

VII. Ketentuan Peralihan
  • Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib dikembalikan ke kas daerah.

  • Pemerintah daerah yang sudah membayar sebelumnya, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

  • Jika TPP berubah, mengikuti kelas jabatan fungsional yang baru.

VIII. Ilustrasi Lampiran

Lampiran memberikan contoh perhitungan pemetaan penghasilan untuk membandingkan sebelum dan sesudah penataan, termasuk skenario:

  • Tidak ada penurunan

  • Ada kekurangan TPP atau tunjangan

  • Mutasi/promosi setelah penataan


Di lihat: 130x