PMK Nomor 25 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Tanggal Penetapan16 April 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran1.02 MB
Ringkasan

  1. Tujuan DAK Fisik:
    DAK Fisik merupakan bagian dari transfer ke daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik di daerah, guna mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

  2. Pejabat Pengelola DAK Fisik:

    • Menteri Keuangan menetapkan pejabat seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Transfer Khusus, dan Kepala KPPN sebagai pengelola dan penyalur DAK Fisik.

    • Pejabat tersebut bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan DAK Fisik.

  3. Perencanaan dan Penganggaran:

    • Penyusunan rancangan kebijakan DAK Fisik melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait.

    • Daerah mengusulkan rencana kegiatan melalui sistem informasi terintegrasi, dengan batas waktu tertentu.

    • Alokasi DAK Fisik dihitung berdasarkan kriteria seperti kinerja daerah, kapasitas fiskal, dan kebutuhan pendanaan.

  4. Sinergi dengan Pendanaan Lain:
    DAK Fisik dapat disinergikan dengan transfer ke daerah lainnya, belanja Kementerian/Lembaga, pembiayaan utang daerah, atau kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk optimalisasi pembangunan.

  5. Penyaluran DAK Fisik:

    • Penyaluran Bertahap: Untuk pagu di atas Rp1 miliar, dengan syarat dokumen lengkap dan batas waktu tertentu.

    • Penyaluran Sekaligus: Untuk pagu hingga Rp1 miliar atau kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga.

    • Dokumen persyaratan meliputi laporan realisasi penyerapan, daftar kontrak, dan hasil reviu Inspektorat Daerah.

  6. Penggunaan Sisa DAK Fisik:
    Sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk kegiatan yang belum mencapai target atau sesuai kebutuhan daerah, dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.

  7. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Kementerian dan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan terhadap realisasi kontrak, penyerapan dana, dan capaian keluaran.

    • Hasil evaluasi menjadi pertimbangan alokasi DAK Fisik tahun berikutnya.

  8. Pelaporan oleh Daerah:
    Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi terintegrasi, mencakup indikator, kendala, dan data dukung.

  9. Ketentuan Peralihan:
    Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya berlaku paling cepat pada tahun 2025.

  10. Pengawasan:
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Fisik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Informasi Penting Lainnya:

  • Daerah baru yang dibentuk sebelum 30 Juni dapat mengajukan alokasi DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya.

  • Penghentian penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan jika daerah tidak memenuhi persyaratan atau atas permintaan Kementerian/Lembaga.

  • Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik dilakukan untuk memastikan akurasi data.

Dokumen ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan DAK Fisik untuk mendukung pembangunan daerah.


Di lihat: 187x