Perpres Nomor 57 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tanggal Penetapan22 April 2024
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran0.52 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik:

  1. Tujuan DAK Fisik:
    Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah guna mencapai prioritas nasional, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah otonom.

  2. Definisi Penting:

    • DAK Fisik: Bagian dari transfer ke daerah untuk sarana/prasarana layanan publik.

    • Pemerintah Daerah: Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang memimpin urusan pemerintahan daerah.

    • Kementerian/Lembaga: Bertanggung jawab atas pengelolaan bidang/subbidang DAK Fisik terkait.

  3. Penggunaan DAK Fisik:

    • Prioritas penggunaan tenaga kerja lokal, produk UMKM/koperasi, dan produk dalam negeri.

    • DAK Fisik terdiri dari bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang APBN.

  4. Petunjuk Teknis:

    • Memuat menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan barang/jasa, standar teknis, pelaporan, dan capaian jangka pendek.

    • Lampiran Perpres menjadi acuan teknis yang tidak terpisahkan.

  5. Mekanisme Penghentian Penyaluran:

    • Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik atas permintaan menteri/lembaga terkait setelah koordinasi dengan kementerian perencanaan pembangunan dan lembaga terkait.

  6. Prosedur Perencanaan dan Pelaporan:

    • Pemerintah daerah wajib menyusun usulan rencana kegiatan melalui sistem informasi terintegrasi, dengan batas waktu penetapan paling lambat Desember tahun sebelumnya.

    • Daerah baru (berusia ≤1 tahun) harus mendapatkan persetujuan rencana kegiatan paling lambat 14 Maret tahun berjalan.

    • Laporan capaian jangka pendek wajib disampaikan paling lambat Juni tahun berikutnya, mencakup indikator, kendala, dan data dukung.

  7. Pelaporan dan Evaluasi:

    • Laporan capaian menjadi pertimbangan untuk penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.

  8. Masa Berlaku:

    • Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (22 April 2024) dan diterapkan untuk pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Informasi Penting:

  • Perpres ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan prioritas pemberdayaan lokal dalam penggunaan DAK Fisik.

  • Proses pengajuan, persetujuan, dan pelaporan diatur secara ketat dengan batasan waktu yang jelas.

  • Pelanggaran atau ketidakpatuhan dapat berakibat pada penghentian penyaluran dana.

Di lihat: 176x