PMK nomor 24 Tahun 2024 tentang tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2024 tentang tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2024 tentang tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan16 April 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran0.5 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024:

Latar Belakang

Peraturan ini mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) jika daerah tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan belanja wajib dalam APBD. Tujuannya adalah mendorong daerah untuk memprioritaskan belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Definisi Penting

  1. Belanja Wajib: Meliputi:

    • Belanja pendidikan (minimal 20% dari total belanja daerah).

    • Belanja pegawai di luar tunjangan guru (maksimal 30% dari total belanja daerah).

    • Belanja infrastruktur pelayanan publik (minimal 40% dari total belanja daerah).

    • Belanja yang didanai dari penerimaan pajak tertentu (seperti PKB, PBJT, Pajak Rokok, PAT) dengan persentase minimal yang ditetapkan.

  2. Dana Transfer ke Daerah (TKD): Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak ditentukan penggunaannya.

Prosedur Evaluasi dan Sanksi

  1. Evaluasi:

    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengevaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.

    • Data APBD harus disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret.

    • Jika daerah tidak menyampaikan data, dianggap tidak memenuhi belanja wajib.

  2. Konfirmasi dan Tanggapan:

    • Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidakpatuhan, daerah diberi surat konfirmasi.

    • Daerah dapat memberikan tanggapan dalam 10 hari kerja.

  3. Penundaan/Pemotongan TKD:

    • Jika ketidakpatuhan terbukti, DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dapat ditunda atau dipotong (minimal 10% hingga maksimal 100% dari selisih belanja wajib yang tidak terpenuhi).

    • Periode penundaan dimulai bulan Juni untuk DAU dan triwulan III/IV untuk DBH.

  4. Perubahan APBD:

    • Daerah wajib melakukan perubahan APBD jika belum memenuhi belanja wajib, dengan batas waktu penyampaian hingga minggu ketiga September.

Ketentuan Khusus

  • Evaluasi belanja wajib dari penerimaan pajak dimulai tahun anggaran 2025.

  • Sanksi penundaan/pemotongan untuk belanja pegawai dan infrastruktur berlaku mulai tahun anggaran 2028.

Pencabutan Peraturan Lama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tanggal Berlaku

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (16 April 2024).

Tujuan

Memastikan daerah mengalokasikan belanja wajib sesuai prioritas nasional, seperti pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Di lihat: 162x