| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2023 tentang pengelolaan Transfer Ke Daerah |
| Tanggal Penetapan | 24 Juli 2023 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 4.51 MB |
Tujuan: Menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ruang Lingkup: Mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Dana Bagi Hasil (DBH):
Dibagi menjadi DBH Pajak (PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau) dan DBH Sumber Daya Alam (kehutanan, mineral, minyak/gas, panas bumi, perikanan).
Dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan negara dan kinerja daerah (90% bagi hasil, 10% kinerja).
Contoh: DBH PBB dialokasikan 100% untuk daerah, termasuk biaya operasional pemungutan.
Dana Alokasi Umum (DAU):
Bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Dihitung berdasarkan celah fiskal (kebutuhan fiskal dikurangi potensi pendapatan daerah).
Prioritaskan urusan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK):
Terdiri dari DAK Fisik (pembangunan sarana/prasarana) dan DAK Nonfisik (operasional layanan publik).
Hibah kepada daerah dapat bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri.
Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan DIY:
Dialokasikan untuk daerah tertentu sesuai undang-undang terkait.
Perencanaan harus selaras dengan rencana pembangunan nasional.
Dana Desa:
Diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Alokasi berdasarkan formula (jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, dll.).
DBH:
Pagu ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Daerah penghasil dan nonpenghasil menerima alokasi proporsional.
DAU:
Proporsi dibagi berdasarkan karakteristik wilayah (geografis, ekonomi).
Penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
DAK:
Daerah mengusulkan kegiatan melalui sistem terintegrasi, dinilai oleh kementerian terkait.
Penyaluran:
Dilakukan sekaligus atau bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dapat dihentikan jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan.
Pelaporan: Daerah wajib melaporkan realisasi penyerapan, capaian keluaran, dan dampak kegiatan.
Pemantauan: Dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk memastikan TKD digunakan sesuai ketentuan.
Sanksi: Penundaan/penghapusan alokasi jika ditemukan ketidaksesuaian.
Daerah Baru: Alokasi TKD dimulai tahun anggaran berikutnya setelah pembentukan.
Insentif Fiskal: Diberikan untuk daerah dengan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan atau pelayanan publik.
Perubahan Alokasi: Dapat disesuaikan jika realisasi penerimaan negara tidak sesuai target.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan dan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa.
Berlaku sejak tanggal diundangkan (24 Juli 2023).
Catatan Penting:
Fleksibilitas Dana Desa: Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan kebijakan nasional tahun berjalan.
Sinergi Antar Program: DAK harus selaras dengan belanja kementerian/lembaga untuk menghindari tumpang tindih pendanaan.
Transparansi: Data kinerja dan alokasi harus terbuka untuk memastikan akuntabilitas.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana transfer untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.