| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah |
| Tanggal Penetapan | 18 September 2017 |
| Penandatangan | TJAHJO KUMOLO |
| Ukuran | 0.6 MB |
Merupakan pelaksanaan dari Pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Informasi Penting:Tujuan Peraturan:
Mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Memastikan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dengan nasional.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Ruang Lingkup:
Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD.
Tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah:
RPJPD: Dokumen perencanaan untuk 20 tahun.
RPJMD: Dokumen perencanaan untuk 5 tahun, dijabarkan dari RPJPD.
RKPD: Dokumen perencanaan tahunan, dijabarkan dari RPJMD.
Renstra Perangkat Daerah: Dokumen perencanaan 5 tahun untuk perangkat daerah.
Renja Perangkat Daerah: Dokumen perencanaan tahunan untuk perangkat daerah.
Prinsip Perencanaan:
Transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Proses Penyusunan:
Melibatkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan atas-bawah/bawah-atas.
Dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, konsultasi publik, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dan penetapan.
Setiap dokumen (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) memiliki tahapan umum:
Persiapan
Penyusunan Rancangan Awal
Konsultasi dan Musrenbang
Penyusunan Rancangan Akhir
Penetapan menjadi Perda
Pengendalian dan Evaluasi:
Dilakukan untuk memastikan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Evaluasi mencakup capaian kinerja pembangunan dan kesesuaian dengan indikator yang ditetapkan.
Sanksi Administratif:
Jika RPJPD atau RPJMD tidak ditetapkan sesuai batas waktu, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.
Peran Pemangku Kepentingan:
Melibatkan DPRD, TNI, POLRI, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok rentan dalam proses perencanaan.
Integrasi dengan Dokumen Lain:
RPJPD dan RPJMD harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Data dan Informasi:
Perencanaan berbasis data dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, dan capaian kinerja.
RPJMD harus disusun dalam waktu 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
RKPD disusun setiap tahun sebagai penjabaran RPJMD.
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) wajib dilakukan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.
E-Planning digunakan untuk memudahkan proses perencanaan berbasis teknologi.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi.