UU Nomor 1 Tahun 2022 (AL AMIN DAWA)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
JudulUndang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran8.29 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • UU ini menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Tujuannya adalah menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

  • Landasan hukum: Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

2. Ruang Lingkup

  • Pengaturan hubungan keuangan meliputi:

    • Pemberian sumber penerimaan daerah (Pajak dan Retribusi).

    • Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).

    • Pengelolaan Belanja Daerah.

    • Kewenangan pembiayaan daerah.

    • Sinergi kebijakan fiskal nasional.

3. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah

  • Pajak Provinsi: PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

  • Pajak Kabupaten/Kota: PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

  • Restrukturisasi Pajak: Penyederhanaan jenis pajak berbasis konsumsi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Retribusi Daerah

  • Diklasifikasikan menjadi 3 jenis:

    1. Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, dll.

    2. Retribusi Jasa Usaha: Penyediaan tempat usaha, pelelangan, penginapan, dll.

    3. Retribusi Perizinan Tertentu: Persetujuan bangunan, penggunaan tenaga kerja asing, dll.

Kebijakan Baru

  • Opsen Pajak: Tambahan pungutan untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

  • Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja: Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi untuk mendukung investasi.

4. Transfer Ke Daerah (TKD)

TKD terdiri dari:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH): Dibagikan berdasarkan sumber penerimaan (pajak dan SDA).

  2. Dana Alokasi Umum (DAU): Untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar-daerah.

  3. Dana Alokasi Khusus (DAK): Untuk program prioritas nasional.

  4. Dana Otonomi Khusus: Untuk daerah dengan otonomi khusus.

  5. Dana Keistimewaan: Khusus untuk DIY.

  6. Dana Desa: Untuk pembangunan desa.

5. Belanja Daerah

  • Belanja daerah harus memprioritaskan pelayanan dasar publik.

  • Alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.

  • Alokasi belanja infrastruktur minimal 40% dari total APBD.

6. Pembiayaan Utang Daerah

  • Daerah dapat melakukan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur, dengan persetujuan DPRD.

  • Pemerintah tidak memberikan jaminan atas utang daerah.

7. Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

  • Penyelerasan kebijakan fiskal pusat dan daerah.

  • Pengendalian defisit APBD dan utang daerah.

8. Ketentuan Pidana

  • Sanksi bagi wajib pajak/retribusi yang melanggar, termasuk denda dan pidana penjara.

9. Ketentuan Peralihan

  • Peraturan lama tetap berlaku selama 2 tahun setelah UU ini diundangkan.

  • Ketentuan khusus untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB berlaku setelah 3 tahun.

10. Implementasi

  • Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam 2 tahun setelah UU ini berlaku.

Informasi Penting

  • UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 Januari 2022).

  • Tujuan utama: Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat-daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Di lihat: 125x