| Judul | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 05 Januari 2022 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 8.29 MB |
Ringkasan dan Informasi Penting dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU ini menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuannya adalah menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan hukum: Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Pengaturan hubungan keuangan meliputi:
Pemberian sumber penerimaan daerah (Pajak dan Retribusi).
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).
Pengelolaan Belanja Daerah.
Kewenangan pembiayaan daerah.
Sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pajak Provinsi: PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak Kabupaten/Kota: PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Restrukturisasi Pajak: Penyederhanaan jenis pajak berbasis konsumsi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Diklasifikasikan menjadi 3 jenis:
Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, dll.
Retribusi Jasa Usaha: Penyediaan tempat usaha, pelelangan, penginapan, dll.
Retribusi Perizinan Tertentu: Persetujuan bangunan, penggunaan tenaga kerja asing, dll.
Opsen Pajak: Tambahan pungutan untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja: Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi untuk mendukung investasi.
TKD terdiri dari:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dibagikan berdasarkan sumber penerimaan (pajak dan SDA).
Dana Alokasi Umum (DAU): Untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar-daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK): Untuk program prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus: Untuk daerah dengan otonomi khusus.
Dana Keistimewaan: Khusus untuk DIY.
Dana Desa: Untuk pembangunan desa.
Belanja daerah harus memprioritaskan pelayanan dasar publik.
Alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.
Alokasi belanja infrastruktur minimal 40% dari total APBD.
Daerah dapat melakukan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur, dengan persetujuan DPRD.
Pemerintah tidak memberikan jaminan atas utang daerah.
Penyelerasan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Pengendalian defisit APBD dan utang daerah.
Sanksi bagi wajib pajak/retribusi yang melanggar, termasuk denda dan pidana penjara.
Peraturan lama tetap berlaku selama 2 tahun setelah UU ini diundangkan.
Ketentuan khusus untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB berlaku setelah 3 tahun.
Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam 2 tahun setelah UU ini berlaku.
UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 Januari 2022).
Tujuan utama: Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat-daerah untuk kesejahteraan masyarakat.