| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit |
| Tanggal Penetapan | 24 Juli 2023 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 1.52 MB |
Sumber: Dokumen PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, 13 halaman.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 mengatur dasar pengalokasian, pembagian, penggunaan, penyaluran, pelaporan, serta pengawasan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit). Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan, khususnya dari perspektif perencanaan dan pengelolaan APBD pemerintah kabupaten.
DBH Sawit merupakan bagian dari TKD
DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan/atau produk turunannya.
Dasar: Pasal 2
Pagu DBH Sawit paling rendah 4%
Pagu ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Jika realisasi belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi sampai akhir tahun anggaran.
Dasar: Pasal 3 dan Pasal 4
Pembagian alokasi menggunakan proporsi 20%–60%–20%
20% untuk provinsi yang bersangkutan.
60% untuk kabupaten/kota penghasil.
20% untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Dasar: Pasal 5 ayat (1)
Alokasi mempertimbangkan formula dan kinerja daerah
90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil.
10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah, termasuk penurunan kemiskinan dan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan.
Dasar: Pasal 6
Penggunaan dana ditentukan
Penggunaan DBH Sawit diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dasar: Pasal 9
Provinsi
Kabupaten/kota penghasil
Kabupaten/kota berbatasan langsung
Proporsi di atas merupakan pembagian DBH Sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 5, bukan persentase otomatis untuk setiap kabupaten/kota.
Besaran alokasi masing-masing daerah juga mempertimbangkan luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, dan/atau indikator lain yang ditetapkan Menteri. Kabupaten/kota penghasil adalah daerah yang terdapat perkebunan sawit dan/atau menghasilkan CPO.
Bagian ini penting untuk proses penyusunan APBD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan penjabaran APBD.
Aspek | Ketentuan dalam PP 38/2023 |
|---|---|
Penganggaran | Daerah penerima wajib menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. |
Dokumen perencanaan | Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Sawit (RKP DBH Sawit). |
Pembahasan | RKP DBH Sawit dibahas bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait. |
Koordinasi | Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya. |
Sinkronisasi | Pendanaan kegiatan disinergikan dengan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dasar: Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2).
Implikasi bagi BKAD bidang perencanaan: penganggaran DBH Sawit perlu diselaraskan dengan RKP DBH Sawit, program kerja pemerintah daerah, serta kegiatan yang memenuhi ketentuan penggunaan dana. Jangan hanya melihat besaran transfer tanpa memastikan rencana kegiatan dan penganggarannya.
Menurut Pasal 9 PP 38/2023:
Pembangunan infrastruktur jalan, untuk mendukung konektivitas dan pelayanan publik.
Pemeliharaan infrastruktur jalan.
Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan umum PP menegaskan bahwa DBH Sawit merupakan DBH yang ditentukan penggunaannya (earmarked), dengan arah utama pada infrastruktur, khususnya jalan.
Perlu diperhatikan bahwa PP ini tidak memberikan daftar lengkap seluruh kegiatan yang diperbolehkan. Rincian kegiatan lain harus mengacu pada ketentuan Menteri yang mengatur lebih lanjut.
Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
Mekanisme penyaluran | Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). |
Tahapan penyaluran | Dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. |
Persyaratan | Penyaluran dapat ditunda atau dihentikan apabila daerah tidak memenuhi persyaratan. |
Kurang bayar | Ditetapkan Menteri jika penyaluran lebih kecil daripada nilai yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan. |
Lebih bayar | Ditetapkan Menteri jika penyaluran lebih besar daripada nilai yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan. |
Dasar: Pasal 10 dan Pasal 11.
Kurang bayar tidak berarti otomatis dibayarkan pada tahun yang sama. PP menyatakan penyelesaiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, sedangkan tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelaporan penggunaan
Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri, dan/atau pimpinan kementerian/lembaga terkait sesuai ketentuan.
Pemantauan dan evaluasi
Gubernur memantau penggunaan DBH Sawit oleh kabupaten/kota. Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga terkait juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sanksi
Menteri dapat mengenakan sanksi berupa penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 12 sampai dengan Pasal 16.
Berikut daftar periksa praktis yang dapat digunakan saat menelaah penganggaran DBH Sawit.
Kesimpulan
Lima hal paling penting dari PP Nomor 38 Tahun 2023 adalah:
DBH Sawit merupakan bagian dari TKD yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor produk sawit.
Pembagian alokasi mengikuti proporsi provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan langsung 20%.
Perhitungan alokasi mempertimbangkan komponen formula 90% dan kinerja pemerintah daerah 10%.
Penggunaan dana ditentukan, dengan fokus pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang ditetapkan Menteri.
Penganggaran harus disertai RKP DBH Sawit, pelaporan, dan kepatuhan terhadap persyaratan penyaluran serta evaluasi.
Catatan: Ringkasan ini berdasarkan isi PP 38 Tahun 2023 yang dilampirkan. Untuk memastikan ketentuan teknis yang berlaku bagi APBD tahun anggaran 2027, termasuk daftar kegiatan yang diperbolehkan, perlu memeriksa peraturan pelaksana Menteri dan ketentuan terbaru yang relevan.