PP Nomor 38 Tahun 2023 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran1.52 MB
Ringkasan

Poin-Poin Penting PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit

Sumber: Dokumen PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, 13 halaman.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 mengatur dasar pengalokasian, pembagian, penggunaan, penyaluran, pelaporan, serta pengawasan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit). Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan, khususnya dari perspektif perencanaan dan pengelolaan APBD pemerintah kabupaten.

1. Poin utama yang wajib dipahami

DBH Sawit merupakan bagian dari TKD

DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan/atau produk turunannya.

Dasar: Pasal 2

Pagu DBH Sawit paling rendah 4%

Pagu ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Jika realisasi belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi sampai akhir tahun anggaran.

Dasar: Pasal 3 dan Pasal 4

Pembagian alokasi menggunakan proporsi 20%–60%–20%

  • 20% untuk provinsi yang bersangkutan.

  • 60% untuk kabupaten/kota penghasil.

  • 20% untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Dasar: Pasal 5 ayat (1)

Alokasi mempertimbangkan formula dan kinerja daerah

  • 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil.

  • 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah, termasuk penurunan kemiskinan dan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan.

Dasar: Pasal 6

Penggunaan dana ditentukan

Penggunaan DBH Sawit diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Dasar: Pasal 9

2. Ketentuan pembagian alokasi DBH Sawit

Komposisi pembagian

Provinsi

20%

Kabupaten/kota penghasil

60%

Kabupaten/kota berbatasan langsung

20%

Proporsi di atas merupakan pembagian DBH Sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 5, bukan persentase otomatis untuk setiap kabupaten/kota.

Besaran alokasi masing-masing daerah juga mempertimbangkan luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, dan/atau indikator lain yang ditetapkan Menteri. Kabupaten/kota penghasil adalah daerah yang terdapat perkebunan sawit dan/atau menghasilkan CPO.

3. Ketentuan perencanaan dan penganggaran dalam APBD

Bagian ini penting untuk proses penyusunan APBD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan penjabaran APBD.

Aspek

Ketentuan dalam PP 38/2023

Penganggaran

Daerah penerima wajib menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.

Dokumen perencanaan

Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Sawit (RKP DBH Sawit).

Pembahasan

RKP DBH Sawit dibahas bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait.

Koordinasi

Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya.

Sinkronisasi

Pendanaan kegiatan disinergikan dengan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2).

Implikasi bagi BKAD bidang perencanaan: penganggaran DBH Sawit perlu diselaraskan dengan RKP DBH Sawit, program kerja pemerintah daerah, serta kegiatan yang memenuhi ketentuan penggunaan dana. Jangan hanya melihat besaran transfer tanpa memastikan rencana kegiatan dan penganggarannya.

4. Jenis kegiatan yang dapat dibiayai

Menurut Pasal 9 PP 38/2023:

  • Pembangunan infrastruktur jalan, untuk mendukung konektivitas dan pelayanan publik.

  • Pemeliharaan infrastruktur jalan.

  • Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan umum PP menegaskan bahwa DBH Sawit merupakan DBH yang ditentukan penggunaannya (earmarked), dengan arah utama pada infrastruktur, khususnya jalan.

Perlu diperhatikan bahwa PP ini tidak memberikan daftar lengkap seluruh kegiatan yang diperbolehkan. Rincian kegiatan lain harus mengacu pada ketentuan Menteri yang mengatur lebih lanjut.

5. Penyaluran, kurang bayar, dan lebih bayar

Ketentuan

Penjelasan

Mekanisme penyaluran

Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tahapan penyaluran

Dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.

Persyaratan

Penyaluran dapat ditunda atau dihentikan apabila daerah tidak memenuhi persyaratan.

Kurang bayar

Ditetapkan Menteri jika penyaluran lebih kecil daripada nilai yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Lebih bayar

Ditetapkan Menteri jika penyaluran lebih besar daripada nilai yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Dasar: Pasal 10 dan Pasal 11.

Kurang bayar tidak berarti otomatis dibayarkan pada tahun yang sama. PP menyatakan penyelesaiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, sedangkan tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Pelaporan, pemantauan, dan sanksi

Pelaporan penggunaan

Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri, dan/atau pimpinan kementerian/lembaga terkait sesuai ketentuan.

Pemantauan dan evaluasi

Gubernur memantau penggunaan DBH Sawit oleh kabupaten/kota. Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga terkait juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi.

Sanksi

Menteri dapat mengenakan sanksi berupa penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 12 sampai dengan Pasal 16.

7. Daftar periksa untuk pemerintah kabupaten

Berikut daftar periksa praktis yang dapat digunakan saat menelaah penganggaran DBH Sawit.

Checklist penganggaran

  • Memastikan daerah memperoleh alokasi DBH Sawit berdasarkan rincian APBN.
  • Memasukkan penerimaan DBH Sawit dalam perencanaan dan penganggaran APBD.
  • Menyusun RKP DBH Sawit sesuai ketentuan.
  • Memastikan kegiatan sesuai peruntukan DBH Sawit.
  • Menyelaraskan kegiatan dengan program kerja daerah dan sumber pendanaan lainnya.
  • Menyiapkan dokumen pelaksanaan dan laporan penggunaan dana.
  • Memastikan persyaratan penyaluran serta tindak lanjut hasil evaluasi dipenuhi.

Kesimpulan

Lima hal paling penting dari PP Nomor 38 Tahun 2023 adalah:

  1. DBH Sawit merupakan bagian dari TKD yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor produk sawit.

  2. Pembagian alokasi mengikuti proporsi provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan langsung 20%.

  3. Perhitungan alokasi mempertimbangkan komponen formula 90% dan kinerja pemerintah daerah 10%.

  4. Penggunaan dana ditentukan, dengan fokus pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang ditetapkan Menteri.

  5. Penganggaran harus disertai RKP DBH Sawit, pelaporan, dan kepatuhan terhadap persyaratan penyaluran serta evaluasi.

Catatan: Ringkasan ini berdasarkan isi PP 38 Tahun 2023 yang dilampirkan. Untuk memastikan ketentuan teknis yang berlaku bagi APBD tahun anggaran 2027, termasuk daftar kegiatan yang diperbolehkan, perlu memeriksa peraturan pelaksana Menteri dan ketentuan terbaru yang relevan.


Di lihat: 131x