| Judul | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
| Tanggal Penetapan | 25 April 2024 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 2.3 MB |
Tujuan Pengaturan Desa:
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman Desa.
Menjelaskan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan.
Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi Desa.
Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional dan bertanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Desa:
Desa berhak mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat.
Desa berkewajiban melindungi persatuan, meningkatkan kualitas hidup, dan mengembangkan demokrasi.
Kepala Desa:
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode.
Tugas: menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hak: menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
Kewajiban: melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bupati/wali kota.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali.
Anggota BPD berhak mengajukan usul, menyampaikan pendapat, dan menerima tunjangan.
Keuangan Desa:
Sumber pendapatan Desa meliputi pendapatan asli Desa, alokasi APBN, bagian pajak daerah, dan hibah.
Alokasi dana Desa minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
Belanja Desa diprioritaskan untuk pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pembangunan Desa:
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (8 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan.
Ketentuan Baru:
Desa di kawasan suaka alam berhak mendapatkan dana konservasi/rehabilitasi.
Penambahan pasal tentang kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan pihak lain.
Pelaporan pelaksanaan UU ini kepada DPR RI dalam 3 tahun setelah berlaku.
Ketentuan Peralihan:
Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri lagi sesuai ketentuan baru.
Perangkat Desa berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya.