UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (AL AMIN DAWA)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
JudulUndang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tanggal Penetapan25 April 2024
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran2.3 MB
Ringkasan

  1. Tujuan Pengaturan Desa:

    • Memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman Desa.

    • Menjelaskan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan.

    • Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi Desa.

    • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional dan bertanggung jawab.

  2. Hak dan Kewajiban Desa:

    • Desa berhak mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat.

    • Desa berkewajiban melindungi persatuan, meningkatkan kualitas hidup, dan mengembangkan demokrasi.

  3. Kepala Desa:

    • Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode.

    • Tugas: menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

    • Hak: menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.

    • Kewajiban: melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bupati/wali kota.

  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

    • Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali.

    • Anggota BPD berhak mengajukan usul, menyampaikan pendapat, dan menerima tunjangan.

  5. Keuangan Desa:

    • Sumber pendapatan Desa meliputi pendapatan asli Desa, alokasi APBN, bagian pajak daerah, dan hibah.

    • Alokasi dana Desa minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

    • Belanja Desa diprioritaskan untuk pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

  6. Pembangunan Desa:

    • Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

    • Perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (8 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan.

  7. Ketentuan Baru:

    • Desa di kawasan suaka alam berhak mendapatkan dana konservasi/rehabilitasi.

    • Penambahan pasal tentang kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan pihak lain.

    • Pelaporan pelaksanaan UU ini kepada DPR RI dalam 3 tahun setelah berlaku.

  8. Ketentuan Peralihan:

    • Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri lagi sesuai ketentuan baru.

    • Perangkat Desa berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya.

Di lihat: 85x