| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri |
| Tanggal Penetapan | 03 Juni 2024 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.72 MB |
Mewujudkan tata kelola data pemerintahan dalam negeri yang:
Terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan
Mendukung kebijakan nasional “Satu Data Indonesia”
Mempermudah akses dan berbagi data antar instansi pusat dan daerah
Tingkat Kementerian Dalam Negeri: mencakup data politik, pemerintahan, keuangan daerah, kependudukan, aparatur, dan lainnya.
Tingkat Pemerintah Daerah: data urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pertanian, dan lainnya.
Data bersifat statis (rutin) dan dinamis (kontekstual).
Berdasarkan prinsip:
Standar Data (konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan)
Metadata (struktur informasi untuk menjelaskan data)
Interoperabilitas (kemudahan pertukaran antar sistem)
Kode Referensi & Data Induk (untuk identifikasi unik data)
Terdiri dari:
Pembina Data: Mendagri, gubernur, bupati/wali kota
Koordinator Data: Sekjen Kemendagri dan sekretaris daerah
Walidata: Unit pengelola data
Produsen Data: Unit penghasil data
Walidata Pendukung: Pendukung teknis di daerah
Tempat koordinasi & komunikasi antar pemangku kepentingan data
Diselenggarakan minimal 1 kali setahun
Menetapkan daftar data & rencana aksi pengelolaan data
Meliputi:
Perencanaan Data
Pengumpulan Data
Pemeriksaan Data
Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (terintegrasi dengan Satu Data Indonesia)
Data terbagi 3: terbuka, terbatas, tertutup
Akses bebas biaya bagi instansi pemerintah
Pengguna non-instansi tunduk pada regulasi tambahan
Dilakukan oleh:
Menteri (pusat)
Gubernur (provinsi & kabupaten/kota)
Bupati/wali kota (kabupaten/kota)
Fokus pembinaan:
SDM
Infrastruktur TIK
Kualitas dan keamanan informasi
Bersumber dari:
APBN (pusat)
APBD (daerah)
Sumber lain yang sah sesuai regulasi