Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran0.72 MB
Ringkasan

Tujuan Permendagri

Mewujudkan tata kelola data pemerintahan dalam negeri yang:

  • Terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Mendukung kebijakan nasional “Satu Data Indonesia”

  • Mempermudah akses dan berbagi data antar instansi pusat dan daerah


📌 Poin-Poin Penting

1. Lingkup Data Pemerintahan Dalam Negeri

  • Tingkat Kementerian Dalam Negeri: mencakup data politik, pemerintahan, keuangan daerah, kependudukan, aparatur, dan lainnya.

  • Tingkat Pemerintah Daerah: data urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pertanian, dan lainnya.

  • Data bersifat statis (rutin) dan dinamis (kontekstual).

2. Prinsip Penyelenggaraan Satu Data

Berdasarkan prinsip:

  • Standar Data (konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan)

  • Metadata (struktur informasi untuk menjelaskan data)

  • Interoperabilitas (kemudahan pertukaran antar sistem)

  • Kode Referensi & Data Induk (untuk identifikasi unik data)

3. Struktur Penyelenggara

Terdiri dari:

  • Pembina Data: Mendagri, gubernur, bupati/wali kota

  • Koordinator Data: Sekjen Kemendagri dan sekretaris daerah

  • Walidata: Unit pengelola data

  • Produsen Data: Unit penghasil data

  • Walidata Pendukung: Pendukung teknis di daerah

4. Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

  • Tempat koordinasi & komunikasi antar pemangku kepentingan data

  • Diselenggarakan minimal 1 kali setahun

  • Menetapkan daftar data & rencana aksi pengelolaan data

5. Tahapan Penyelenggaraan Satu Data

Meliputi:

  • Perencanaan Data

  • Pengumpulan Data

  • Pemeriksaan Data

  • Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (terintegrasi dengan Satu Data Indonesia)

6. Akses dan Pembatasan Data

  • Data terbagi 3: terbuka, terbatas, tertutup

  • Akses bebas biaya bagi instansi pemerintah

  • Pengguna non-instansi tunduk pada regulasi tambahan

7. Pembinaan dan Pengawasan

Dilakukan oleh:

  • Menteri (pusat)

  • Gubernur (provinsi & kabupaten/kota)

  • Bupati/wali kota (kabupaten/kota)

Fokus pembinaan:

  • SDM

  • Infrastruktur TIK

  • Kualitas dan keamanan informasi

8. Pendanaan

Bersumber dari:

  • APBN (pusat)

  • APBD (daerah)

  • Sumber lain yang sah sesuai regulasi

Di lihat: 109x