| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/pmk.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus |
| Tanggal Penetapan | 27 Desember 2022 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 0.81 MB |
1. Latar Belakang dan Tujuan
Dokumen ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus. Tujuan perubahan adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer ke daerah.
2. Ruang Lingkup dan Definisi PentingTransfer ke Daerah (TKD): Dana APBN yang disalurkan ke daerah untuk mendanai urusan pemerintahan.
DBH: Dibagi menjadi:
DBH Pajak (PBB, PPh Pasal 21, PPh WPOPDN, Cukai Hasil Tembakau/CHT).
DBH SDA (minyak bumi, gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, kehutanan, perikanan).
DAU: Dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, terdiri dari:
Bagian yang tidak ditentukan penggunaannya.
Bagian yang ditentukan penggunaannya (misal: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum).
Struktur Pengelolaan:
Penetapan pejabat baru seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN dan Kepala KPPN sebagai penyalur dana.
Mekanisme penggantian pejabat jika berhalangan.
Penyaluran DAU:
Bagian Tidak Ditentukan Penggunaan: Disalurkan bulanan (1/12 pagu per bulan).
Bagian Ditentukan Penggunaan:
PPPK (Guru/Nonguru): Penyaluran berdasarkan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji.
Kelurahan: Tahap I (50%) dan Tahap II (50%) dengan syarat laporan realisasi penyerapan minimal 75%.
Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum: Bertahap (30%, 45%, 25%) dengan syarat laporan realisasi penyerapan.
DBH:
Penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Mekanisme pemotongan/penundaan jika ada ketidakpatuhan (misal: tunggakan pinjaman daerah, pelanggaran administratif).
Nontunai:
Penyaluran TKD bisa dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau Treasury Deposit Facility (TDF) jika kas daerah melebihi kebutuhan.
Pemotongan Penyaluran:
Contoh: Tunggakan pinjaman daerah, tidak memenuhi belanja wajib, pelanggaran penggunaan DBH CHT/Dana Reboisasi.
Maksimal 50% dari penyaluran periode tersebut.
Penundaan Penyaluran:
Contoh: Tidak melaporkan realisasi penggunaan dana, tidak memenuhi kewajiban administratif.
Besaran: 25% untuk pelanggaran berat, 15% untuk pelanggaran tertentu.
Laporan Wajib:
Realisasi pengangkatan PPPK, penyerapan DAU kelurahan, laporan bidang pendidikan/kesehatan/pekerjaan umum.
Format laporan tercantum dalam lampiran (softcopy/hardcopy).
Sanksi: Jika laporan tidak disampaikan, dana tidak disalurkan.
Daerah Baru di Papua: Dikecualikan dari syarat laporan belanja pegawai untuk penyaluran DAU Januari-Juni 2023.
COVID-19: DAU/DBH bisa dialokasikan untuk vaksinasi COVID-19 dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Contoh format laporan yang wajib dilampirkan:
Laporan realisasi pengangkatan dan gaji PPPK.
Laporan rencana dan realisasi DAU kelurahan.
Laporan DAU bidang pendidikan/kesehatan/pekerjaan umum.
Penekanan pada Akuntabilitas: Syarat laporan ketat untuk penyaluran dana.
Fleksibilitas Nontunai: Opsi penyaluran via SBN/TDF untuk optimasi kas daerah.
Sanksi Tegas: Pemotongan/penundaan dana untuk daerah tidak patuh.
Prioritas Penggunaan: DAU untuk PPPK, kelurahan, dan sektor strategis (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).