PMK nomor 55 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran6.2 MB
Ringkasan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah. Bertujuan untuk mengatur penggunaan DBH DR secara akuntabel, transparan, dan efisien, demi mendukung rehabilitasi hutan dan pembangunan berkelanjutan.

Ruang Lingkup & Istilah Kunci
  • DBH DR: Dana dari pemerintah pusat ke daerah yang berasal dari pendapatan sektor kehutanan khususnya dana reboisasi.

  • Sisa DBH DR: Selisih antara dana yang diterima dan yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Penggunaan DBH DR 1. Provinsi (Pasal 2)

Dana digunakan untuk kegiatan seperti:

  • Rehabilitasi hutan & lahan.

  • Pembangunan/pengelolaan hasil hutan & jasa lingkungan.

  • Pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial.

  • Operasionalisasi KPH.

  • Pengendalian kebakaran hutan/lahan.

  • Kegiatan strategis lainnya.

💡 Pelibatan masyarakat secara padat karya dan bantuan bibit diutamakan.

2. Kabupaten/Kota (Pasal 3)

Digunakan untuk:

  • Pengelolaan taman hutan raya, ruang terbuka hijau.

  • Penanaman DAS kritis.

  • Penanggulangan kebakaran.

  • Kegiatan strategis lainnya.

🔧 Kegiatan Strategis Lainnya (Pasal 4)

Meliputi:

  • Penguatan ekonomi daerah (UMKM, wisata kehutanan).

  • Insentif kinerja lingkungan.

  • Perlindungan sosial tenaga kerja kehutanan.

  • Dukungan pencapaian FOLU Net Sink 2030


Batasan penggunaan:
  • Maks. 30% untuk kegiatan strategis lainnya.

  • Maks. 10% untuk kegiatan penunjang seperti perencanaan dan rapat.

Perencanaan dan Laporan (Pasal 7–10)
  • Pemerintah daerah wajib menyusun RKP DBH DR.

  • Harus memuat: alokasi, rincian, lokasi, target keluaran, metode pelaksanaan, dll.

  • Laporan realisasi penggunaan disampaikan setiap semester (Februari dan Agustus).

Pemantauan & Evaluasi (Pasal 11–12)
  • Dilakukan oleh Kemenkeu, KLHK, dan Kemendagri.

  • Bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan, capaian, efektivitas, dan dampak penggunaan dana.

Sanksi & Pemotongan (Pasal 13–16)
  • Penundaan penyaluran 100% jika tidak melapor tepat waktu.

  • Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau DBH jika sisa DBH DR belum digunakan sampai 2025.

Transisi (Pasal 19–20)
  • Daerah yang telah merencanakan kegiatan 2024 tetap mengacu ke PMK No. 216/PMK.07/2021 hingga akhir 2024.

  • PMK No. 216/PMK.07/2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Di lihat: 112x