| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2024 Tentang Standar Dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja Dan Anggaran |
| Tanggal Penetapan | 16 April 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 1.01 MB |
Dokumen tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Berikut poin-poin pentingnya:
Latar Belakang: Penyusun RKA memegang peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara (APBN). Dokumen ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi penyusun RKA melalui pembekalan dan sertifikasi, demi akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Tujuan:
Menjadi acuan pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap penyusun RKA.
Mewujudkan penyusun RKA yang profesional dan kompeten.
Standar Kompetensi Teknis: Kemampuan kerja meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang spesifik terkait jabatan teknis.
RKA: Dokumen rencana keuangan tahunan, termasuk RKA-K/L (Kementerian/Lembaga) dan RKA-BUN (Bendahara Umum Negara).
Penyusun RKA: Pejabat/pegawai yang memenuhi standar kompetensi, seperti Kepala Biro Perencanaan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan staf terkait.
Standar kompetensi berlaku untuk:
Penyusun RKA-K/L dan RKA-BUN.
Tata cara pemenuhan kompetensi melalui pembekalan dan sertifikasi.
Pedoman umum standar kompetensi, termasuk unit kompetensi teknis.
Terdapat 6 Unit Kompetensi yang harus dipenuhi:
Menyusun Rencana Kerja: Harmonisasi dengan RPJMN, Renstra K/L, dan evaluasi kinerja.
Menyusun Rincian Output dan Detail Belanja: Penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK) atau Standar Struktur Biaya (SSB).
Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB).
Menyusun Usulan Revisi Anggaran: Matriks perubahan dan alasan revisi.
Menatausahakan Pinjaman dan PNBP: Validasi sumber pendanaan (PHLN, PDN, SBSN, PNBP).
Menyusun dan Meneliti RKA: Evaluasi efisiensi, efektivitas, dan dampak alokasi anggaran.
Pembekalan: Dilakukan melalui pelatihan, e-learning, workshop, atau bimbingan teknis.
Sertifikasi: Pemberian sertifikat kompetensi oleh Penyelenggara (unit di Kementerian Keuangan).
Mekanisme:
Pejabat tertentu (e.g., Kepala Biro Perencanaan) wajib memenuhi 3 unit kompetensi inti.
Staf teknis wajib memenuhi semua 6 unit kompetensi.
Masa Transisi: Pemenuhan kompetensi wajib dilakukan secara bertahap dalam 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Format Standar Kompetensi: Setiap unit kompetensi mencakup kode, judul, deskripsi, ruang lingkup, panduan penilaian, dan kriteria unjuk kerja.
Pemaketan Kompetensi: Disesuaikan dengan jenjang jabatan (pejabat vs. staf teknis).
Contoh Unit Kompetensi:
Menyusun Rencana Kerja: Harmonisasi dengan RPJMN, Renstra, dan KAJM.
Menyusun RAB: Penerapan standar biaya dan prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Standar ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan wajib untuk pembekalan dan sertifikasi penyusun RKA.
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (16 April 2024).
Kesimpulan:
Dokumen ini menetapkan standar kompetensi teknis yang ketat bagi penyusun RKA untuk memastikan kualitas penganggaran APBN. Fokusnya pada peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi, dengan penekanan pada prinsip akuntabilitas dan kinerja. Masa transisi 3 tahun diberikan untuk adaptasi.