KMK nomor 22/km.7/2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Yang Telah Ditentukan Penggunaannya Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Yang Telah Ditentukan Penggunaannya Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan09 September 2024
PenandatanganLUKY ALFIRMAN
Ukuran0.32 MB
Ringkasan

Keputusan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 11 PMK Nomor 24 Tahun 2024 mengenai penundaan/pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah jika tidak memenuhi belanja wajib dalam APBD. Dokumen ini mengatur penandaan rincian belanja untuk mengevaluasi penggunaan penerimaan pajak daerah sesuai peruntukannya.

Poin-Poin Penting 1. Pajak Daerah yang Diatur:

  • Penandaan belanja wajib dilakukan untuk penerimaan dari: 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
  • Pajak Rokok
  • Pajak Air Tanah

2. Alokasi Khusus Pajak Listrik:

Minimal 10% dari pajak listrik dialokasikan untuk:

  • Penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
  • Pembayaran biaya listrik PJU

3. Skema Pembiayaan PJU:

Termasuk kerja sama daerah dengan badan usaha (PPP) untuk availability payment dan penyediaan layanan PJU.

4. Evaluasi dan Penandaan:
  • Penandaan dilakukan berdasarkan kodefikasi dan nomenklatur APBD.
  • Daerah harus mengidentifikasi dan mencantumkan sumber pendanaan (dari pajak) dalam sistem keuangan daerah.
5. Evaluasi oleh Pusat:
Evaluasi dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, khususnya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Implementasi:

Kewajiban berlaku untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Lampiran Penting

Terdapat daftar rinci subkegiatan (kode subkegiatan dan uraian) yang menjadi acuan penandaan belanja, terbagi dalam 4 bagian sesuai jenis pajak:

  1. PKB dan Opsen PKB: Fokus pada jalan dan jembatan.

  2. Pajak Listrik: Fokus pada PJU, jalan, utilitas umum, dan availability payment.

  3. Pajak Rokok: Fokus pada pelayanan dan infrastruktur kesehatan.

  4. Pajak Air Tanah: Fokus pada sanitasi, pengelolaan air limbah, lingkungan hidup, dan persampahan.


Di lihat: 105x