| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Yang Telah Ditentukan Penggunaannya Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
| Tanggal Penetapan | 09 September 2024 |
| Penandatangan | LUKY ALFIRMAN |
| Ukuran | 0.32 MB |
Keputusan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 11 PMK Nomor 24 Tahun 2024 mengenai penundaan/pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah jika tidak memenuhi belanja wajib dalam APBD. Dokumen ini mengatur penandaan rincian belanja untuk mengevaluasi penggunaan penerimaan pajak daerah sesuai peruntukannya.
Poin-Poin Penting 1. Pajak Daerah yang Diatur:Minimal 10% dari pajak listrik dialokasikan untuk:
Termasuk kerja sama daerah dengan badan usaha (PPP) untuk availability payment dan penyediaan layanan PJU.
4. Evaluasi dan Penandaan:Kewajiban berlaku untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Lampiran PentingTerdapat daftar rinci subkegiatan (kode subkegiatan dan uraian) yang menjadi acuan penandaan belanja, terbagi dalam 4 bagian sesuai jenis pajak:
PKB dan Opsen PKB: Fokus pada jalan dan jembatan.
Pajak Listrik: Fokus pada PJU, jalan, utilitas umum, dan availability payment.
Pajak Rokok: Fokus pada pelayanan dan infrastruktur kesehatan.
Pajak Air Tanah: Fokus pada sanitasi, pengelolaan air limbah, lingkungan hidup, dan persampahan.