Permendagri nomor 10 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran5.3 MB
Ringkasan

Mengatur secara rinci jenis, atribut, model, spesifikasi, serta tata cara penggunaan pakaian dinas ASN untuk menciptakan:

  • Identitas, wibawa, dan disiplin ASN

  • Keseragaman dan ketertiban dalam berpakaian

  • Meningkatkan motivasi kerja dan estetika profesional

Jenis Pakaian Dinas ASN

Terdiri dari:

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH): Khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik/khas daerah

  2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Jas dan kemeja putih (acara resmi, pelantikan, penghargaan)

  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Untuk tugas lapangan dan operasional

  4. Pakaian Dinas Upacara:

    • Upacara besar

    • Upacara penyelenggaraan urusan tertentu (Satpol PP, Damkar)

    • Upacara Camat dan Lurah

  5. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia: Dipakai tanggal 17 setiap bulan dan acara Korpri

  6. Pakaian Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jadwal Penggunaan PDH
  • Senin–Selasa: Khaki

  • Rabu: Kemeja putih

  • Kamis–Jumat (dan Sabtu jika 6 hari kerja): Batik/tenun/lurik/khas daerah

  • 2 Oktober (Hari Batik Nasional): Batik

Atribut Pakaian

Meliputi:

  • Tanda jabatan (bahu, kerah, saku) berdasarkan jabatan dan instansi

  • Lencana Korpri

  • Papan nama dan tanda pengenal

  • Lambang instansi (Kementerian atau Pemda)

  • Nama instansi/satuan kerja

Penyesuaian Khusus
  • ASN wanita berhijab atau hamil dapat menyesuaikan pakaian dinas

  • ASN petugas layanan menggunakan pakaian khusus sesuai kebutuhan

Sanksi dan Evaluasi
  • ASN yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas dikenai sanksi disiplin

  • Kepatuhan terhadap pakaian dinas menjadi bagian dari evaluasi perilaku kerja ASN

Pendanaan
  • Dibiayai melalui:

    • APBN untuk ASN Kemendagri

    • APBD provinsi/kabupaten/kota untuk ASN Pemda

Di lihat: 116x