| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah |
| Tanggal Penetapan | 25 Juli 2024 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 5.3 MB |
Mengatur secara rinci jenis, atribut, model, spesifikasi, serta tata cara penggunaan pakaian dinas ASN untuk menciptakan:
Identitas, wibawa, dan disiplin ASN
Keseragaman dan ketertiban dalam berpakaian
Meningkatkan motivasi kerja dan estetika profesional
Terdiri dari:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik/khas daerah
Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Jas dan kemeja putih (acara resmi, pelantikan, penghargaan)
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Untuk tugas lapangan dan operasional
Pakaian Dinas Upacara:
Upacara besar
Upacara penyelenggaraan urusan tertentu (Satpol PP, Damkar)
Upacara Camat dan Lurah
Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia: Dipakai tanggal 17 setiap bulan dan acara Korpri
Pakaian Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Senin–Selasa: Khaki
Rabu: Kemeja putih
Kamis–Jumat (dan Sabtu jika 6 hari kerja): Batik/tenun/lurik/khas daerah
2 Oktober (Hari Batik Nasional): Batik
Meliputi:
Tanda jabatan (bahu, kerah, saku) berdasarkan jabatan dan instansi
Lencana Korpri
Papan nama dan tanda pengenal
Lambang instansi (Kementerian atau Pemda)
Nama instansi/satuan kerja
ASN wanita berhijab atau hamil dapat menyesuaikan pakaian dinas
ASN petugas layanan menggunakan pakaian khusus sesuai kebutuhan
ASN yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas dikenai sanksi disiplin
Kepatuhan terhadap pakaian dinas menjadi bagian dari evaluasi perilaku kerja ASN
Dibiayai melalui:
APBN untuk ASN Kemendagri
APBD provinsi/kabupaten/kota untuk ASN Pemda