Permendagri nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan20 September 2024
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran2.38 MB
Ringkasan

Permendagri No. 15 Tahun 2024 ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Penting 1. Ruang Lingkup Pedoman
  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah

  • Prinsip penyusunan APBD

  • Kebijakan dan teknis penyusunan

  • Penandaan prioritas belanja daerah

2. Tema RKP dan Arah Kebijakan Nasional 2025
  • Tema utama: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

  • Merupakan awal tahapan RPJMN 2025–2029 menuju Indonesia Emas 2045

  • Penekanan pada: SDM unggul, infrastruktur, hilirisasi SDA, ekonomi hijau, desa mandiri

3. Prinsip Penyusunan APBD
  • Sesuai kemampuan daerah

  • Berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS

  • Tepat waktu, transparan, dan akuntabel

  • Mengedepankan belanja produktif dan prioritas pelayanan publik

4. Penandaan (Tagging) Anggaran

Wajib diberi penandaan untuk:

  • Pendidikan

  • Infrastruktur publik

  • SPM

  • Stunting

  • Kemiskinan ekstrem

  • Inflasi

  • Dana earmarking (contoh: pajak rokok, dana Papua)

  • Isu strategis lainnya

5. Alokasi Wajib
  • Belanja pegawai non-guru maksimal 30% APBD

  • Belanja infrastruktur publik minimal 40% APBD

  • Belanja kelurahan minimal 5% untuk daerah tanpa desa

6. Struktur APBD
  • Pendapatan: PAD, transfer pusat, transfer antar daerah

  • Belanja: Operasi, modal, tidak terduga, transfer

  • Pembiayaan: Sisa anggaran, pinjaman, cadangan, dana abadi

7. Pendapatan Daerah
  • Optimalisasi PAD: pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset

  • Integrasi sistem pemungutan dan pelaporan

  • Sinkronisasi dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023

8. Belanja Daerah
  • Prioritas belanja berdasarkan pelayanan publik & urusan wajib

  • Evaluasi belanja tahun sebelumnya tidak menjadi dasar alokasi

  • Dilarang menggunakan pola “merata”

9. Standar Harga & ASB
  • SHS dan ASB wajib ditetapkan dan direviu APIP

  • Digunakan untuk perencanaan, penganggaran, dan pengawasan

  • Termasuk insentif dan tunjangan yang sah


Tujuan Utama Permendagri Ini
  • Memastikan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah

  • Mengendalikan efisiensi dan efektivitas belanja daerah

  • Mengoptimalkan penerimaan daerah

  • Mendukung tercapainya prioritas nasional dan pelayanan publik


Di lihat: 116x