| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 20 September 2024 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 2.38 MB |
Permendagri No. 15 Tahun 2024 ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Poin-Poin Penting 1. Ruang Lingkup PedomanSinkronisasi kebijakan pusat dan daerah
Prinsip penyusunan APBD
Kebijakan dan teknis penyusunan
Penandaan prioritas belanja daerah
Tema utama: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Merupakan awal tahapan RPJMN 2025–2029 menuju Indonesia Emas 2045
Penekanan pada: SDM unggul, infrastruktur, hilirisasi SDA, ekonomi hijau, desa mandiri
Sesuai kemampuan daerah
Berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS
Tepat waktu, transparan, dan akuntabel
Mengedepankan belanja produktif dan prioritas pelayanan publik
Wajib diberi penandaan untuk:
Pendidikan
Infrastruktur publik
SPM
Stunting
Kemiskinan ekstrem
Inflasi
Dana earmarking (contoh: pajak rokok, dana Papua)
Isu strategis lainnya
Belanja pegawai non-guru maksimal 30% APBD
Belanja infrastruktur publik minimal 40% APBD
Belanja kelurahan minimal 5% untuk daerah tanpa desa
Pendapatan: PAD, transfer pusat, transfer antar daerah
Belanja: Operasi, modal, tidak terduga, transfer
Pembiayaan: Sisa anggaran, pinjaman, cadangan, dana abadi
Optimalisasi PAD: pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset
Integrasi sistem pemungutan dan pelaporan
Sinkronisasi dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023
Prioritas belanja berdasarkan pelayanan publik & urusan wajib
Evaluasi belanja tahun sebelumnya tidak menjadi dasar alokasi
Dilarang menggunakan pola “merata”
SHS dan ASB wajib ditetapkan dan direviu APIP
Digunakan untuk perencanaan, penganggaran, dan pengawasan
Termasuk insentif dan tunjangan yang sah
Memastikan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah
Mengendalikan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mengoptimalkan penerimaan daerah
Mendukung tercapainya prioritas nasional dan pelayanan publik