Permendagri nomor 59 Tahun 2021 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran15.76 MB
Ringkasan

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib, secara minimal.

Informasi Penting

1. Definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

2. Tahapan Penerapan SPM Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah harus melalui empat tahapan utama:

  • Pengumpulan data: Mengumpulkan data mengenai jumlah warga negara yang berhak menerima layanan serta ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

  • Penghitungan kebutuhan: Menghitung selisih antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya untuk pemenuhan Pelayanan Dasar.

  • Penyusunan rencana pemenuhan: Menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD.

  • Pelaksanaan pemenuhan: Melaksanakan rencana yang telah disusun untuk memenuhi Pelayanan Dasar.

3. Jenis Pelayanan Dasar Peraturan ini membagi jenis pelayanan dasar berdasarkan kewenangan pemerintah daerah:

  • Untuk Daerah Provinsi:

    • Pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

    • Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau kejadian luar biasa.

    • Pekerjaan umum seperti pemenuhan kebutuhan air minum curah dan pengolahan air limbah domestik lintas daerah.

    • Perumahan rakyat bagi korban bencana atau yang terkena relokasi program pemerintah provinsi.

    • Ketenteraman dan ketertiban umum.

    • Sosial, meliputi rehabilitasi penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia terlantar, serta tuna sosial di dalam panti.

  • Untuk Daerah Kabupaten/Kota:

    • Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.

    • Pelayanan kesehatan yang lebih spesifik, seperti untuk ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia produktif, hingga penderita penyakit tertentu (hipertensi, diabetes, TBC, HIV).

    • Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan pelayanan pengolahan air limbah domestik.

    • Penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana atau yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten/kota.

    • Pelayanan kebencanaan seperti informasi rawan bencana, pencegahan, dan evakuasi.

    • Sosial, meliputi rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia terlantar, serta tuna sosial di luar panti.

4. Prioritas Penerapan SPM Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara mandiri. Kriteria ketidakmampuan ini mencakup kondisi miskin, sifat barang/jasa yang tidak dapat diakses sendiri, kondisi bencana, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan.

5. Penganggaran dan Perencanaan Rencana pemenuhan SPM harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu RPJMD untuk periode 5 tahun dan RKPD untuk periode 1 tahun. Ini menjadi salah satu tolak ukur kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Di lihat: 75x