| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan standar Pelayanan Minimal Kesehatan |
| Tanggal Penetapan | 03 April 2024 |
| Penandatangan | BUDI G. SADIKIN |
| Ukuran | 1.63 MB |
Ringkasan Utama
Tujuan
Menetapkan standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (provinsi & kabupaten/kota).
Menggantikan Permenkes No. 4 Tahun 2019.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Provinsi dan kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan.
Mutu pelayanan dasar harus dipenuhi 100% setiap tahun sesuai standar teknis.
Laporan capaian disampaikan berkala ke Mendagri & Menkes melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional.
Jenis Pelayanan Dasar
Provinsi:
a) Pelayanan kesehatan penduduk terdampak krisis akibat bencana.
b) Pelayanan kesehatan pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kabupaten/Kota (12 jenis):
Ibu hamil
Ibu bersalin
Bayi baru lahir
Balita
Anak usia pendidikan dasar
Usia produktif
Lansia
Penderita hipertensi
Penderita diabetes melitus
Orang dengan gangguan jiwa berat
Orang terduga tuberkulosis
Orang dengan risiko terinfeksi HIV
➝ Semua bersifat promotif & preventif, tetapi tetap mencakup kuratif, rehabilitatif, dan paliatif bila dibutuhkan.
Standar Teknis Pemenuhan
Meliputi:
a) Standar jumlah & kualitas barang/jasa kesehatan.
b) Standar jumlah & kualitas SDM kesehatan.
c) Tata cara/juknis pemenuhan standar.
Ditetapkan secara detail dalam lampiran peraturan.
Pendanaan
Bersumber dari APBN, APBD, JKN, dan sumber sah lain.
Harus dihindari duplikasi pembiayaan (misalnya layanan yang sudah ditanggung JKN tidak lagi dibebankan ke APBD).
Pemantauan & Evaluasi
Dilakukan berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Pemda wajib menyesuaikan pemenuhan standar paling lama 3 bulan setelah peraturan diundangkan (16 April 2024).
Ketentuan Penutup
Permenkes No. 4 Tahun 2019 dicabut.
Permenkes ini resmi berlaku sejak 16 April 2024.
Fokus kebijakan: menjamin pelayanan kesehatan dasar minimum untuk seluruh warga negara.
Peran Puskesmas: menjadi ujung tombak pencapaian target SPM Kesehatan.
Hubungan dengan JKN: SPM Kesehatan dan JKN saling melengkapi, terutama untuk menekan biaya kuratif.
Kinerja Pemda: pencapaian SPM Kesehatan menjadi ukuran kinerja daerah, terkait insentif/disinsentif dari pusat.
Prioritas anggaran: Pemda wajib mengutamakan belanja kesehatan dasar sesuai amanat UU Pemda.