PERMENKES nomor 6 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan standar Pelayanan Minimal Kesehatan
JudulPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan standar Pelayanan Minimal Kesehatan
Tanggal Penetapan03 April 2024
PenandatanganBUDI G. SADIKIN
Ukuran1.63 MB
Ringkasan

Ringkasan Utama

  1. Tujuan

    • Menetapkan standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (provinsi & kabupaten/kota).

    • Menggantikan Permenkes No. 4 Tahun 2019.

  2. Kewajiban Pemerintah Daerah

    • Provinsi dan kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan.

    • Mutu pelayanan dasar harus dipenuhi 100% setiap tahun sesuai standar teknis.

    • Laporan capaian disampaikan berkala ke Mendagri & Menkes melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional.

  3. Jenis Pelayanan Dasar

    • Provinsi:
      a) Pelayanan kesehatan penduduk terdampak krisis akibat bencana.
      b) Pelayanan kesehatan pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB).

    • Kabupaten/Kota (12 jenis):

      1. Ibu hamil

      2. Ibu bersalin

      3. Bayi baru lahir

      4. Balita

      5. Anak usia pendidikan dasar

      6. Usia produktif

      7. Lansia

      8. Penderita hipertensi

      9. Penderita diabetes melitus

      10. Orang dengan gangguan jiwa berat

      11. Orang terduga tuberkulosis

      12. Orang dengan risiko terinfeksi HIV

    ➝ Semua bersifat promotif & preventif, tetapi tetap mencakup kuratif, rehabilitatif, dan paliatif bila dibutuhkan.

  4. Standar Teknis Pemenuhan

    • Meliputi:
      a) Standar jumlah & kualitas barang/jasa kesehatan.
      b) Standar jumlah & kualitas SDM kesehatan.
      c) Tata cara/juknis pemenuhan standar.

    • Ditetapkan secara detail dalam lampiran peraturan.

  5. Pendanaan

    • Bersumber dari APBN, APBD, JKN, dan sumber sah lain.

    • Harus dihindari duplikasi pembiayaan (misalnya layanan yang sudah ditanggung JKN tidak lagi dibebankan ke APBD).

  6. Pemantauan & Evaluasi

    • Dilakukan berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

    • Pemda wajib menyesuaikan pemenuhan standar paling lama 3 bulan setelah peraturan diundangkan (16 April 2024).

  7. Ketentuan Penutup

    • Permenkes No. 4 Tahun 2019 dicabut.

    • Permenkes ini resmi berlaku sejak 16 April 2024.

Info Penting
  • Fokus kebijakan: menjamin pelayanan kesehatan dasar minimum untuk seluruh warga negara.

  • Peran Puskesmas: menjadi ujung tombak pencapaian target SPM Kesehatan.

  • Hubungan dengan JKN: SPM Kesehatan dan JKN saling melengkapi, terutama untuk menekan biaya kuratif.

  • Kinerja Pemda: pencapaian SPM Kesehatan menjadi ukuran kinerja daerah, terkait insentif/disinsentif dari pusat.

  • Prioritas anggaran: Pemda wajib mengutamakan belanja kesehatan dasar sesuai amanat UU Pemda.


Di lihat: 90x