| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah |
| Tanggal Penetapan | 19 September 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 0.92 MB |
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Peraturan ini mengatur tata cara:
Pengelolaan DAD
Pemanfaatan hasil pengelolaan DAD
Pelaporan, evaluasi, dan pengawasan
Dana yang bersumber dari APBD dan bersifat abadi
Hasil pengelolaan (imbal hasil/investasi) dapat digunakan untuk belanja daerah, pokoknya tidak boleh dikurangi
Bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik lintas generasi
Meningkatkan pelayanan publik daerah (di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata)
Meningkatkan tata kelola keuangan daerah
Menyediakan dana jangka panjang untuk prioritas daerah di atas SPM
Memiliki kapasitas fiskal tinggi/sangat tinggi
Pelayanan dasar publik telah terpenuhi (kategori tuntas pratama atau indeks pelayanan publik minimal sedang)
Ditujukan untuk 1 bidang urusan atau unsur
SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran)
Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundangan
Persiapan: Penyusunan Perda, KUA-PPAS, struktur pengelola
Penilaian: Pengajuan usulan ke Kemenkeu, dinilai bersama Kemendagri
Penetapan: Jika disetujui, dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan lewat Perda
Dilakukan oleh Unit Pengelola DAD (UPD): BUD atau BLUD
Pengelolaan investasi dilakukan dengan prinsip aman, tidak berisiko menurunkan nilai pokok, dan menghasilkan imbal hasil optimal
Dapat ditempatkan pada:
SBN
Deposito bank sehat
Obligasi proyek dijamin pemerintah
Untuk peningkatan/ekspansi pelayanan publik prioritas
Untuk operasional dan peningkatan kapasitas pengelola
Dapat dimasukkan dalam belanja wajib
Surplus hasil pengelolaan DAD dapat:
Menambah pokok DAD
Digunakan sesuai prioritas daerah
UPD dan UPP wajib menyusun laporan hasil pengelolaan & kinerja
Laporan disampaikan kepada Kepala Daerah dan Menteri Keuangan
Pengawasan dilakukan oleh APIP daerah dan pusat
Diperbolehkan dalam kondisi darurat, sebagai langkah terakhir
Harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
Dana harus dikembalikan setelah darurat berakhir
PMK 64/2024 memberikan landasan legal dan teknis untuk mendorong daerah dengan kapasitas fiskal tinggi membentuk Dana Abadi Daerah, sebagai bagian dari reformasi fiskal dan penguatan keberlanjutan keuangan jangka panjang.