PMK Nomor 64 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Tanggal Penetapan19 September 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran0.92 MB
Ringkasan

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Peraturan ini mengatur tata cara:

  • Pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD)

  • Pengelolaan DAD

  • Pemanfaatan hasil pengelolaan DAD

  • Pelaporan, evaluasi, dan pengawasan


Poin-Poin Penting 1. Definisi Dana Abadi Daerah (DAD)
  • Dana yang bersumber dari APBD dan bersifat abadi

  • Hasil pengelolaan (imbal hasil/investasi) dapat digunakan untuk belanja daerah, pokoknya tidak boleh dikurangi

  • Bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik lintas generasi


2. Tujuan Pembentukan DAD
  • Meningkatkan pelayanan publik daerah (di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata)

  • Meningkatkan tata kelola keuangan daerah

  • Menyediakan dana jangka panjang untuk prioritas daerah di atas SPM


3. Syarat Daerah yang Dapat Membentuk DAD
  • Memiliki kapasitas fiskal tinggi/sangat tinggi

  • Pelayanan dasar publik telah terpenuhi (kategori tuntas pratama atau indeks pelayanan publik minimal sedang)

  • Ditujukan untuk 1 bidang urusan atau unsur


4. Sumber Dana Pembentukan DAD
  • SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran)

  • Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundangan


5. Tahapan Pembentukan DAD
  1. Persiapan: Penyusunan Perda, KUA-PPAS, struktur pengelola

  2. Penilaian: Pengajuan usulan ke Kemenkeu, dinilai bersama Kemendagri

  3. Penetapan: Jika disetujui, dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan lewat Perda


6. Pengelolaan DAD
  • Dilakukan oleh Unit Pengelola DAD (UPD): BUD atau BLUD

  • Pengelolaan investasi dilakukan dengan prinsip aman, tidak berisiko menurunkan nilai pokok, dan menghasilkan imbal hasil optimal

  • Dapat ditempatkan pada:

SBN
Deposito bank sehat
Obligasi proyek dijamin pemerintah

7. Pemanfaatan Hasil DAD
  • Untuk peningkatan/ekspansi pelayanan publik prioritas

  • Untuk operasional dan peningkatan kapasitas pengelola

  • Dapat dimasukkan dalam belanja wajib

  • Surplus hasil pengelolaan DAD dapat:

Menambah pokok DAD
Digunakan sesuai prioritas daerah

8. Pelaporan dan Evaluasi
  • UPD dan UPP wajib menyusun laporan hasil pengelolaan & kinerja

  • Laporan disampaikan kepada Kepala Daerah dan Menteri Keuangan

  • Pengawasan dilakukan oleh APIP daerah dan pusat


9. Penarikan Pokok DAD dalam Kondisi Darurat
  • Diperbolehkan dalam kondisi darurat, sebagai langkah terakhir

  • Harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan

  • Dana harus dikembalikan setelah darurat berakhir


10. Sanksi
Jika daerah tidak mengembalikan dana penarikan dalam 3 tahun, Kemenkeu dapat memotong DAU/DBH daerah tersebut secara otomatis

Kesimpulan

PMK 64/2024 memberikan landasan legal dan teknis untuk mendorong daerah dengan kapasitas fiskal tinggi membentuk Dana Abadi Daerah, sebagai bagian dari reformasi fiskal dan penguatan keberlanjutan keuangan jangka panjang.


Di lihat: 99x