| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Tanggal Penetapan | 20 Juni 2024 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 1.2 MB |
Mengakomodasi dinamika terbaru regulasi dan penyesuaian terhadap:
PP No. 27 Tahun 2014 (dan perubahannya),
PP No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan BMN/D berupa kendaraan,
serta ketentuan lainnya yang mengatur pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Penambahan dan Perubahan Definisi:
Istilah dan peran penting terkait BMD (misal: pengguna barang, pengurus barang, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dll) diperjelas.
Tambahan pengertian atas bentuk pemanfaatan seperti: KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
Sumber BMD Diperluas:
Termasuk barang dari hibah, hasil kontrak, divestasi, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perencanaan Kebutuhan BMD (RKBMD):
Diperinci menjadi 5 jenis: pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan.
RKBMD pengadaan/pemeliharaan dikecualikan bila barang direncanakan untuk hibah.
Ketentuan Dokumen dan Pengecualian:
Sertifikat atau dokumen kepemilikan dapat diganti dengan surat pernyataan jika belum tersedia.
Pengecualian berlaku juga untuk bangunan dan kendaraan.
Tata Kelola Sewa BMD:
Ditetapkan pihak penyewa, objek yang dapat disewa, jangka waktu sewa (1–50 tahun tergantung jenis infrastruktur), dan penghitungan tarif.
Diperkenankan penyewaan bertahap, penyewaan dengan tarif khusus, dan penerusan sewa ke pihak lain dengan persyaratan tertentu.
Faktor Penyesuai Sewa:
Penyesuaian tarif sewa berdasarkan jenis kegiatan usaha, bentuk kelembagaan penyewa, periodesitas, dan kondisi khusus seperti bencana.
Terdapat ketentuan tarif khusus (0%–160%) untuk kegiatan sosial, keagamaan, mikro/kecil, koperasi ASN, dan infrastruktur strategis.
Penilaian dan Persetujuan:
Penilaian BMD oleh Penilai Publik/Pemerintah wajib dilakukan sebelum sewa.
Proses sewa harus melalui kajian kelayakan dan persetujuan gubernur/bupati/wali kota.
Hasil Sewa:
Menjadi penerimaan daerah, wajib disetor ke kas umum daerah sebelum perjanjian ditandatangani.
Permendagri ini berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar utama dalam pengelolaan, penyewaan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Beberapa pasal dalam Permendagri 19/2016 dicabut atau disisipkan ulang dalam aturan baru ini.
Berikut adalah tabel perbandingan sebelum dan sesudah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024:
| Aspek | Sebelum (Permendagri 19/2016) | Sesudah (Permendagri 7/2024) |
|---|---|---|
| Definisi dan Istilah | Istilah terbatas, tidak detail untuk kerja sama publik-swasta. | Definisi sangat lengkap: hingga 54 istilah, termasuk KSP, BGS, KSPI, dll. |
| Sumber Perolehan BMD | Terbatas pada hibah, pembelian APBD, putusan pengadilan. | Ditambah: hasil divestasi, dokumen lain yang bisa dipertanggungjawabkan. |
| Perencanaan Kebutuhan (RKBMD) | Fokus pada pengadaan dan pemeliharaan, belum lengkap. | RKBMD diperluas ke pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. |
| Persyaratan Dokumen Kepemilikan | Wajib sertifikat atau dokumen formal, tidak ada pengecualian. | Diperbolehkan dokumen pengganti: akta jual beli, surat pernyataan, dll. |
| Pemanfaatan Barang (Sewa, KSP, BGS) | Belum diatur terperinci, belum ada istilah BGS, KSPI. | Terinci dan rinci, mencakup bentuk, mitra, tanggung jawab, dan syaratnya. |
| Faktor Penyesuai Sewa | Belum ada pengaturan eksplisit tentang faktor penyesuai sewa. | Diatur rinci berdasarkan jenis kegiatan: bisnis, sosial, keagamaan, infrastruktur. |
| Proses Persetujuan dan Penilaian | Proses persetujuan sewa belum menyeluruh dan belum sistematis. | Wajib penilaian oleh Penilai, dilanjut dengan kajian kelayakan & persetujuan. |
| Jangka Waktu dan Skema Sewa | Jangka waktu umum, tidak dirinci sesuai jenis usaha/infrastruktur. | Jangka waktu hingga 50 tahun (KSPI) dan skema pembayaran fleksibel. |
| Hasil Sewa dan Penyetoran | Penyetoran diatur, tapi tidak rinci soal metode dan tahapan. | Hasil sewa wajib disetor, metode pembayaran tunai atau bertahap diperinci. |
| Penghapusan dan Penggantian Pasal | Pasal masih umum, belum ada pencabutan/penyisipan sistematis. | Banyak pasal diubah, disisipkan, atau dihapus sesuai dinamika regulasi. |