| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 03 Februari 2025 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 3.52 MB |
Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diinstruksikan oleh Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan merujuk pada Perpres No. 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN 2025.