| Judul | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan |
| Tanggal Penetapan | 30 Januari 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 2.35 MB |
Inpres ini mengatur langkah-langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Mempercepat pencapaian swasembada pangan melalui penguatan infrastruktur irigasi nasional.
Menyinkronkan peran pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan dilakukan pada:
14 provinsi prioritas (seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan).
Provinsi lain yang memerlukan peningkatan jaringan irigasi.
Presiden menginstruksikan kepada para menteri dan kepala daerah untuk:
Melaksanakan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.
Menyediakan pendanaan, perencanaan, dan dokumen perizinan.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan.
Menyerahkan hasil pembangunan kepada pihak yang berwenang (Kementerian Pertanian atau pemda).
Menko Infrastruktur: Koordinasi lintas sektor dan pelaporan ke Presiden.
Menko Pangan: Sinkronisasi dengan penyediaan air pertanian.
Bappenas: Menyusun lokasi prioritas dan pedoman pelaksanaan.
PUPR: Pelaksana utama pembangunan jaringan irigasi.
Kementan: Pengelolaan irigasi tersier dan dukungan teknis.
Kemendagri: Sosialisasi ke pemda dan fasilitasi hibah.
Kemenkeu: Penyediaan anggaran dan dukungan hibah ke pemda.
Menyediakan lahan, akses, dan dokumen pendukung.
Mengelola irigasi yang telah diserahterimakan.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pengelola irigasi.
Bersumber dari APBN dan APBD.