Warning: Undefined variable $caritext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83

Warning: Undefined variable $newtext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan
JudulInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran2.35 MB
Ringkasan

Inpres ini mengatur langkah-langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.


Poin-Poin Penting 1. Tujuan
  • Mempercepat pencapaian swasembada pangan melalui penguatan infrastruktur irigasi nasional.

  • Menyinkronkan peran pemerintah pusat dan daerah.

2. Ruang Lingkup

Kegiatan dilakukan pada:

  • 14 provinsi prioritas (seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan).

  • Provinsi lain yang memerlukan peningkatan jaringan irigasi.

3. Isi Instruksi

Presiden menginstruksikan kepada para menteri dan kepala daerah untuk:

  • Melaksanakan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

  • Menyediakan pendanaan, perencanaan, dan dokumen perizinan.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan.

  • Menyerahkan hasil pembangunan kepada pihak yang berwenang (Kementerian Pertanian atau pemda).

4. Peran Khusus Kementerian
  • Menko Infrastruktur: Koordinasi lintas sektor dan pelaporan ke Presiden.

  • Menko Pangan: Sinkronisasi dengan penyediaan air pertanian.

  • Bappenas: Menyusun lokasi prioritas dan pedoman pelaksanaan.

  • PUPR: Pelaksana utama pembangunan jaringan irigasi.

  • Kementan: Pengelolaan irigasi tersier dan dukungan teknis.

  • Kemendagri: Sosialisasi ke pemda dan fasilitasi hibah.

  • Kemenkeu: Penyediaan anggaran dan dukungan hibah ke pemda.

5. Peran Pemerintah Daerah
  • Menyediakan lahan, akses, dan dokumen pendukung.

  • Mengelola irigasi yang telah diserahterimakan.

  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pengelola irigasi.

6. Pendanaan
  • Bersumber dari APBN dan APBD.

Di lihat: 101x