Warning: Undefined variable $caritext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83

Warning: Undefined variable $newtext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan22 Januari 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran3.21 MB
Ringkasan

Inpres ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Poin-Poin Penting 1. Target Efisiensi Belanja

Total efisiensi yang ditetapkan:

  • Rp306,69 triliun, terdiri dari:

    • Rp256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga

    • Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah

2. Arahan Kepada Kementerian/Lembaga
  • Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional, termasuk:

    • Belanja perkantoran

    • Pemeliharaan

    • Perjalanan dinas

    • Infrastruktur

    • Pengadaan alat dan mesin

    • (Kecuali): belanja pegawai dan bantuan sosial

  • Tidak menyasar anggaran dari:

    • Pinjaman/hibah

    • PNBP BLU yang tidak disetor ke kas negara

    • SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

  • Harus mendapat persetujuan DPR untuk revisi anggaran efisiensi

  • Revisi (pemblokiran anggaran) disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025

3. Arahan Kepada Pemda (Gubernur/Bupati/Wali Kota)
  • Mengurangi kegiatan seremonial, studi banding, seminar, publikasi

  • Memotong perjalanan dinas hingga 50%

  • Membatasi honorarium dan jumlah tim

  • Fokus belanja diarahkan pada:

    • Kinerja pelayanan publik

    • Tidak berdasarkan pemerataan atau historis alokasi sebelumnya

  • Melakukan penyesuaian belanja yang berasal dari transfer ke daerah

4. Peran Khusus Menteri Keuangan
  • Menetapkan besaran efisiensi

  • Menyesuaikan alokasi dana transfer daerah, mencakup:

    • DBH (Rp13,9 triliun)

    • DAU bidang PU (Rp15,7 triliun)

    • DAK fisik (Rp18,3 triliun)

    • Dana Otsus (Rp509 miliar)

    • Dana Keistimewaan DIY (Rp200 miliar)

    • Dana Desa (Rp2 triliun)

5. Peran Menteri Dalam Negeri
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan efisiensi di tingkat daerah

6. Pengawasan
  • Dilakukan oleh Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)


Di lihat: 88x