| Judul | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 22 Januari 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 3.21 MB |
Inpres ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Total efisiensi yang ditetapkan:
Rp306,69 triliun, terdiri dari:
Rp256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga
Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah
Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional, termasuk:
Belanja perkantoran
Pemeliharaan
Perjalanan dinas
Infrastruktur
Pengadaan alat dan mesin
(Kecuali): belanja pegawai dan bantuan sosial
Tidak menyasar anggaran dari:
Pinjaman/hibah
PNBP BLU yang tidak disetor ke kas negara
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Harus mendapat persetujuan DPR untuk revisi anggaran efisiensi
Revisi (pemblokiran anggaran) disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025
Mengurangi kegiatan seremonial, studi banding, seminar, publikasi
Memotong perjalanan dinas hingga 50%
Membatasi honorarium dan jumlah tim
Fokus belanja diarahkan pada:
Kinerja pelayanan publik
Tidak berdasarkan pemerataan atau historis alokasi sebelumnya
Melakukan penyesuaian belanja yang berasal dari transfer ke daerah
Menetapkan besaran efisiensi
Menyesuaikan alokasi dana transfer daerah, mencakup:
DBH (Rp13,9 triliun)
DAU bidang PU (Rp15,7 triliun)
DAK fisik (Rp18,3 triliun)
Dana Otsus (Rp509 miliar)
Dana Keistimewaan DIY (Rp200 miliar)
Dana Desa (Rp2 triliun)
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan efisiensi di tingkat daerah
Dilakukan oleh Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)