| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya |
| Tanggal Penetapan | 13 Desember 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 2.81 MB |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 yang mengatur tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan.
Tujuan Perubahan:Melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari DAU di bidang:
Pendidikan
Kesehatan
Pekerjaan umum
Penyesuaian berdasarkan usulan kementerian/lembaga terkait.
Perubahan Lampiran:
Rincian kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dapat didanai dari DAU kini diperluas dan diperinci lebih lengkap.
Lampiran baru mencakup ratusan item subkegiatan untuk berbagai sektor, khususnya pendidikan (SMA, SMK, Pendidikan Khusus, Kurikulum Lokal, dan lain-lain).
Pelaksanaan:
Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.
PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024.
Fokus Utama Lampiran Baru:
Pendidikan menjadi fokus dominan, dengan rincian kegiatan/subkegiatan untuk:
Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah
Pengadaan sarana pendidikan
Pengembangan kurikulum dan pelatihan guru
Pendampingan anti perundungan dan intoleransi
Sertifikasi kompetensi, baik bagi guru maupun siswa
Pendidikan berbasis budaya dan adat
Pelayanan pendidikan untuk daerah khusus seperti Papua dan Aceh
Khusus untuk Wilayah Papua:
Rincian kegiatan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.