PMK Nomor 102 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran2.81 MB
Ringkasan

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 yang mengatur tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan.

Tujuan Perubahan:
  • Melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari DAU di bidang:

    • Pendidikan

    • Kesehatan

    • Pekerjaan umum

  • Penyesuaian berdasarkan usulan kementerian/lembaga terkait.

Poin Penting:
  1. Perubahan Lampiran:

    • Rincian kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dapat didanai dari DAU kini diperluas dan diperinci lebih lengkap.

    • Lampiran baru mencakup ratusan item subkegiatan untuk berbagai sektor, khususnya pendidikan (SMA, SMK, Pendidikan Khusus, Kurikulum Lokal, dan lain-lain).

  2. Pelaksanaan:

    • Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.

    • PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024.

  3. Fokus Utama Lampiran Baru:

    • Pendidikan menjadi fokus dominan, dengan rincian kegiatan/subkegiatan untuk:

      • Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah

      • Pengadaan sarana pendidikan

      • Pengembangan kurikulum dan pelatihan guru

      • Pendampingan anti perundungan dan intoleransi

      • Sertifikasi kompetensi, baik bagi guru maupun siswa

      • Pendidikan berbasis budaya dan adat

      • Pelayanan pendidikan untuk daerah khusus seperti Papua dan Aceh

  4. Khusus untuk Wilayah Papua:

    • Rincian kegiatan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di lihat: 120x