| Judul | Surat Edaran Nomor 900.1.15.1/6658/sj Tentang Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan, Serta Pengelolaan Kas Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2024 |
| Tanggal Penetapan | 13 Desember 2024 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 2.96 MB |
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/6658/SJ Tentang: Pelaksanaan, Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan & Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan Tidak Terselesaikan, serta Pengelolaan Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2024
Tujuan Surat Edaran
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menjamin tertib administrasi di akhir TA 2024.
Panduan pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah.
Penyelesaian pekerjaan dan pengelolaan kas daerah.
Pendapatan Daerah - Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Realisasi PAD harus sesuai target hingga 15 Nov 2024.
Setoran terakhir ke RKUD maksimal 31 Des 2024 pukul 23.59.
Pendapatan setelah 31 Des 2024 masuk ke TA 2025, kecuali ada bukti transfer.
BLUD dan UOBK wajib SP3BP agar pendapatan diakui TA 2024.
Pendapatan Daerah - Transfer & Hibah
Transfer ke daerah yang diterima setelah 31 Des 2024 diakui TA 2025.
Transfer dengan bukti transfer sebelum 31 Des tetap diakui TA 2024.
Dana TKD wajib digunakan sesuai peruntukan.
Dana hibah dan sumbangan wajib dikonfirmasi dengan pemberi hibah.
Belanja Daerah - Efisiensi & Pembatasan
Evaluasi ulang kebutuhan ATK dan belanja pakai habis.
Stop belanja pemeliharaan Nov–Des (kecuali operasional).
Batasi perjalanan dinas dan rapat luar kantor.
Stop hibah dan bansos non-mandatori.
Belanja Daerah - Pengadaan & Pembayaran
Kegiatan fisik yang tak cukup waktu: tidak dilanjutkan.
Pekerjaan selesai tapi belum dibayar: dicatat sebagai utang dibayar TA 2025.
Pekerjaan belum selesai: bisa diperpanjang, bayar setelah serah terima.
Utang belanja modal dibayar melalui perubahan Perkada 2025.
Pengelolaan Kas Daerah
Seluruh pendapatan & pengeluaran disetor ke RKUD sebelum 31 Des 2024.
Sisa TKD = SILPA, wajib tercatat di RKUD.
Tarik deposito ke RKUD sebelum 31 Des.
Potongan Pihak Ketiga wajib disetor ke rekening terkait maksimal 31 Des.
Ketentuan Tambahan
Boleh lakukan penatausahaan manual bila SIPD bermasalah.
Pinjaman jangka pendek diperbolehkan tanpa persetujuan Mendagri.
Pelunasan pinjaman paling lambat 31 Des 2024.
Optimalkan peran APIP dalam pengawasan.
Penutup
Surat edaran ini sebagai panduan akhir tahun keuangan daerah.
Tidak ada pungutan biaya atas layanan Kemendagri.
Dilarang memberikan gratifikasi kepada pejabat/pegawai.