| Judul | Surat Edaran Nomor 900/833/sj Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 23 Februari 2025 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 9.7 MB |
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dalam belanja daerah dan mengarahkan anggaran kepada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 62 Tahun 2024 (APBN 2025)
PP No. 12 Tahun 2017 & 2019 (Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah)
Perpres No. 201 Tahun 2024 (Rincian APBN 2025)
Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan No. 15 Tahun 2024
Keputusan Menkeu No. 29 Tahun 2025
Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk:
Membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar/FGD.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Membatasi belanja honorarium tim sesuai standar harga satuan regional.
Mengurangi belanja yang tidak menghasilkan output terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Selektif memberikan hibah kepada K/L.
Melakukan penyesuaian belanja yang berasal dari Transfer ke Daerah.
Harus memperhatikan:
Urgensi dan kualitas kegiatan.
Prioritas belanja pokok dibanding belanja penunjang.
Pemenuhan belanja wajib: pendidikan, infrastruktur, stunting, kemiskinan, inflasi, dsb.
Kewajiban pembayaran pensiun, jaminan kesehatan, cicilan, dll.
Dialihkan untuk:
Pendidikan
Kesehatan
Infrastruktur dan sanitasi
Pengendalian inflasi
Stabilitas harga pangan
Cadangan pangan
Peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi
Harus dilakukan penyesuaian penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD.
Laporan dilakukan secara triwulan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Gubernur juga harus melaporkan efisiensi belanja di kabupaten/kota.
Terdapat format lampiran laporan dalam dokumen ini.
Dilakukan oleh Inspektorat Daerah (APIP) untuk memastikan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden.