Surat Edaran Nomor 900/833/sj Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (AL AMIN DAWA)
Surat Edaran Nomor 900/833/sj Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulSurat Edaran Nomor 900/833/sj Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan23 Februari 2025
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran9.7 MB
Ringkasan

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dalam belanja daerah dan mengarahkan anggaran kepada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Dasar Hukum

Mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU No. 62 Tahun 2024 (APBN 2025)

  • PP No. 12 Tahun 2017 & 2019 (Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah)

  • Perpres No. 201 Tahun 2024 (Rincian APBN 2025)

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan No. 15 Tahun 2024

  • Keputusan Menkeu No. 29 Tahun 2025


Langkah Efisiensi Belanja APBD TA 2025

Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk:

  1. Membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar/FGD.

  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

  3. Membatasi belanja honorarium tim sesuai standar harga satuan regional.

  4. Mengurangi belanja yang tidak menghasilkan output terukur.

  5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

  6. Selektif memberikan hibah kepada K/L.

  7. Melakukan penyesuaian belanja yang berasal dari Transfer ke Daerah.


Kriteria Identifikasi Efisiensi

Harus memperhatikan:

  • Urgensi dan kualitas kegiatan.

  • Prioritas belanja pokok dibanding belanja penunjang.

  • Pemenuhan belanja wajib: pendidikan, infrastruktur, stunting, kemiskinan, inflasi, dsb.

  • Kewajiban pembayaran pensiun, jaminan kesehatan, cicilan, dll.


Pemanfaatan Hasil Efisiensi

Dialihkan untuk:

  1. Pendidikan

  2. Kesehatan

  3. Infrastruktur dan sanitasi

  4. Pengendalian inflasi

  5. Stabilitas harga pangan

  6. Cadangan pangan

  7. Peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi


Penyesuaian dan Pelaporan
  • Harus dilakukan penyesuaian penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD.

  • Laporan dilakukan secara triwulan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

  • Gubernur juga harus melaporkan efisiensi belanja di kabupaten/kota.

  • Terdapat format lampiran laporan dalam dokumen ini.


Pengawasan
  • Dilakukan oleh Inspektorat Daerah (APIP) untuk memastikan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden.

Di lihat: 144x