Perda Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran10.46 MB
Ringkasan

Informasi Umum

  • Judul: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

  • Ditetapkan: 21 Januari 2025 oleh Bupati Muna.

  • Total APBD: Rp1.267.416.758.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Struktur APBD 2025
  1. Pendapatan Daerah: Rp1.259.216.758.000,00

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110.635.965.000,00

      • Pajak Daerah: Rp51.776.000.000,00

      • Retribusi Daerah: Rp18.539.388.000,00

      • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp4.320.577.000,00

    • Transfer Pemerintah Pusat: Rp1.107.934.525.000,00

    • Lain-lain Pendapatan Sah: Rp18.067.472.000,00

  2. Belanja Daerah: Rp1.235.020.157.000,00

    • Belanja Operasi: Rp942.798.591.267,80

      • Belanja Pegawai: Rp644.420.129.400,00

      • Belanja Barang dan Jasa: Rp274.919.217.867,80

    • Belanja Modal: Rp116.572.983.774,00

      • Pembangunan gedung, jalan, dan infrastruktur: Rp50.485.809.549,00

    • Belanja Tidak Terduga: Rp1.285.849.958,20

    • Belanja Transfer: Rp174.362.732.000,00

  3. Pembiayaan Daerah: Rp40.596.601.000,00

    • Surplus: Rp24.196.601.000,00

Prioritas Belanja
  1. Pendidikan:

    • Anggaran: Rp438.146.594.750,00

    • Program: Pengelolaan pendidikan dasar, pembangunan ruang kelas baru, dan pengadaan buku.

  2. Kesehatan:

    • Anggaran: Rp233.502.725.550,00

    • Fokus: Pembangunan Puskesmas, pengadaan alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.

  3. Infrastruktur:

    • Anggaran: Rp70.794.223.549,00

    • Proyek: Jalan, jaringan, irigasi, dan perumahan.

  4. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Anggaran: Rp179.029.863.200,00

    • Program: Bantuan keuangan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Catatan Khusus
  • Keadaan Darurat: Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran di luar anggaran untuk bencana alam, kerusakan infrastruktur, atau kebutuhan mendesak.

  • Pembiayaan Utang: Cicilan utang yang jatuh tempo sebesar Rp32.396.601.000,00.

Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muna tahun 2025.


Di lihat: 106x