Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu
JudulKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
PenandatanganRINI WIDYANTINI
Ukuran5.5 MB
Ringkasan

Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Berikut poin-poin utamanya:

1. Definisi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
  • Definisi: PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

  • Tujuan:

    • Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

    • Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

    • Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2. Jabatan yang Dapat Diisi

PPPK Paruh Waktu dapat mengisi jabatan seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.

  • Tenaga Kesehatan.

  • Tenaga Teknis.

  • Pengelola Umum Operasional.

  • Operator/Pengelola/Penata Layanan Operasional.

3. Persyaratan Pengadaan
  • Sasaran: Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan:

    • Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

    • Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan lowongan.

  • Seleksi: Dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

4. Prosedur Pengangkatan
  • Tahapan:

    1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB.

    2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan).

    3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN.

    4. BKN menetapkan nomor induk dan PPK menetapkan pengangkatan.

  • Masa Kerja: Perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

5. Hak dan Kewajiban
  • Hak:

    • Upah minimal sesuai upah sebelumnya sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah.

    • Fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Kewajiban:

    • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

    • Menaati peraturan, kode etik ASN, dan menjaga netralitas.

    • Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.

6. Evaluasi dan Pemberhentian
  • Evaluasi Kinerja: Dilakukan triwulanan/tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

  • Pemberhentian:

    • Diangkat menjadi PPPK/CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia.

    • Pelanggaran disiplin berat, pidana, atau menjadi anggota partai politik.

    • Tidak cakap jasmani/rohani atau tidak berkinerja.

7. Perubahan Status ke PPPK Penuh
  • PPK dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

  • Prosedur melibatkan usulan ke Menteri PANRB dan penetapan oleh BKN.

8. Ketentuan Lain
  • Netralitas: PPPK Paruh Waktu dilarang terlibat dalam partai politik.

  • Perubahan Organisasi: PPPK Paruh Waktu dapat dipindahkan sesuai kebutuhan kompetensi.

  • Masa Berlaku: Keputusan ini efektif sejak 13 Januari 2025.


Di lihat: 109x