| Judul | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu |
| Tanggal Penetapan | 13 Januari 2025 |
| Penandatangan | RINI WIDYANTINI |
| Ukuran | 5.5 MB |
Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Berikut poin-poin utamanya:
1. Definisi dan Tujuan PPPK Paruh WaktuDefinisi: PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Tujuan:
Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu dapat mengisi jabatan seperti:
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tenaga Kesehatan.
Tenaga Teknis.
Pengelola Umum Operasional.
Operator/Pengelola/Penata Layanan Operasional.
Sasaran: Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan:
Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan lowongan.
Seleksi: Dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Tahapan:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB.
Menteri menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan).
PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN.
BKN menetapkan nomor induk dan PPK menetapkan pengangkatan.
Masa Kerja: Perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun hingga diangkat menjadi PPPK penuh.
Hak:
Upah minimal sesuai upah sebelumnya sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah.
Fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban:
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
Menaati peraturan, kode etik ASN, dan menjaga netralitas.
Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.
Evaluasi Kinerja: Dilakukan triwulanan/tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Pemberhentian:
Diangkat menjadi PPPK/CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia.
Pelanggaran disiplin berat, pidana, atau menjadi anggota partai politik.
Tidak cakap jasmani/rohani atau tidak berkinerja.
PPK dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Prosedur melibatkan usulan ke Menteri PANRB dan penetapan oleh BKN.
Netralitas: PPPK Paruh Waktu dilarang terlibat dalam partai politik.
Perubahan Organisasi: PPPK Paruh Waktu dapat dipindahkan sesuai kebutuhan kompetensi.
Masa Berlaku: Keputusan ini efektif sejak 13 Januari 2025.