KMK Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran0.48 MB
Ringkasan
Di lihat: 108x