| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah |
| Tanggal Penetapan | 28 Februari 2025 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.87 MB |
Permendagri ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan DAK Nonfisik yang digunakan untuk memberikan tunjangan kepada guru ASN daerah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
TPG (Tunjangan Profesi Guru): untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tamsil (Tambahan Penghasilan): untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
TKG (Tunjangan Khusus): untuk guru yang bertugas di daerah khusus.
DAK Nonfisik dari APBD yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Bendahara Pengeluaran.
Dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Diintegrasikan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.
Menteri Dalam Negeri: pembinaan nasional.
Gubernur: pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota.
Bupati/Wali Kota: pembinaan teknis di daerah masing-masing.
Penganggaran dalam RKA dan APBD.
Pencatatan dan pengesahan pendapatan dan belanja (SP2T, SP2B, SPB).
Rekonsiliasi pendapatan dan belanja minimal 3 kali setahun.
Pelaporan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKD.
Format dokumen: RKA SKPD, DPA SKPD, SP2T, SP2B, SPB, dan berita acara rekonsiliasi.
Tata cara pengisian dokumen secara rinci untuk akuntabilitas pengelolaan anggaran.