| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
| Tanggal Penetapan | 21 Desember 2022 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 1.19 MB |
Tujuan:
Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebagai bagian dari transfer ke daerah untuk mendanai program prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik.
Jenis DAK Nonfisik:
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP):
Dana BOS (Reguler dan Kinerja).
Dana BOP PAUD (Reguler dan Kinerja).
Dana BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
Dana BOK Dinas.
Dana BOK Puskesmas.
DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Tahapan Penyaluran:
Dana BOSP Reguler, BOP PAUD Reguler, BOP Kesetaraan Reguler:
Tahap I (maksimal 50% pagu, bulan Januari).
Tahap II (sisa pagu, bulan Juli).
Dana BOSP Kinerja:
Sekaligus (bulan April).
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
Triwulanan (30% di Triwulan I, 25% di Triwulan II dan III, 20% di Triwulan IV).
Dana BOK Puskesmas:
Tahap I (30%, bulan Februari).
Tahap II (40%, bulan Mei).
Tahap III (30%, bulan September).
Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Lainnya:
Tahap I (50%, bulan Februari).
Tahap II (50%, bulan Juli).
Persyaratan Penyaluran:
Laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.
Rekomendasi dari kementerian terkait.
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pengawasan dan Evaluasi:
Pemantauan oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait.
Pengawasan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pelaporan & Verifikasi
Satuan pendidikan & Puskesmas wajib melaporkan penggunaan dana.
Penyaluran tahap berikutnya tergantung laporan penggunaan sebelumnya.
Jika tidak menyampaikan laporan tepat waktu, dana tidak disalurkan.