Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2022 Tahun 2022 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
JudulPeraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran1.19 MB
Ringkasan

Tujuan:
Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebagai bagian dari transfer ke daerah untuk mendanai program prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik.

Jenis DAK Nonfisik:

  • Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP):

    • Dana BOS (Reguler dan Kinerja).

    • Dana BOP PAUD (Reguler dan Kinerja).

    • Dana BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).

  • Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:

    • Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    • Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).

    • Tunjangan Khusus Guru (TKG).

  • Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):

    • Dana BOK Dinas.

    • Dana BOK Puskesmas.

  • DAK Nonfisik Jenis Lainnya.

Tahapan Penyaluran:

  • Dana BOSP Reguler, BOP PAUD Reguler, BOP Kesetaraan Reguler:

    • Tahap I (maksimal 50% pagu, bulan Januari).

    • Tahap II (sisa pagu, bulan Juli).

  • Dana BOSP Kinerja:

    • Sekaligus (bulan April).

  • Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:

    • Triwulanan (30% di Triwulan I, 25% di Triwulan II dan III, 20% di Triwulan IV).

  • Dana BOK Puskesmas:

    • Tahap I (30%, bulan Februari).

    • Tahap II (40%, bulan Mei).

    • Tahap III (30%, bulan September).

  • Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Lainnya:

    • Tahap I (50%, bulan Februari).

    • Tahap II (50%, bulan Juli).

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.

  • Rekomendasi dari kementerian terkait.

  • Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pengawasan dan Evaluasi:

  • Pemantauan oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait.

  • Pengawasan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pelaporan & Verifikasi

  • Satuan pendidikan & Puskesmas wajib melaporkan penggunaan dana.

  • Penyaluran tahap berikutnya tergantung laporan penggunaan sebelumnya.

  • Jika tidak menyampaikan laporan tepat waktu, dana tidak disalurkan.



Di lihat: 78x