| Judul | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih |
| Tanggal Penetapan | 27 Maret 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 8.33 MB |
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sarana memperkuat ekonomi desa, mendukung swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Program ini mengedepankan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Menguatkan ekonomi desa, meningkatkan kemandirian pangan, dan memperluas akses layanan dasar.
Kantor koperasi
Penyediaan sembako
Simpan pinjam
Klinik dan apotek desa/kelurahan
Cold storage / pergudangan / logistik
Menyesuaikan potensi dan karakteristik desa/kelurahan.
Bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber sah lainnya.
Melibatkan berbagai kementerian/lembaga termasuk:
Menteri Koordinator Bidang Pangan: Koordinasi, pemantauan, evaluasi nasional.
Menteri Koperasi: Menyusun bisnis model koperasi, pelatihan SDM koperasi, digitalisasi.
Menteri Desa PDTT: Inventarisasi potensi desa, fasilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat.
Menteri Keuangan: Menyediakan kebijakan pendanaan dan insentif.
Menteri Dalam Negeri: Memfasilitasi program di tingkat daerah.
Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan: Pendampingan kepada kelompok tani dan nelayan.
Menteri Kesehatan: Fasilitasi klinik dan apotek desa.
Menteri Sosial: Libatkan penerima bansos dalam koperasi.
Menteri BUMN: Libatkan BUMN dan Bank Himbara dalam pembiayaan dan ekosistem logistik/pangan.
Gubernur & Bupati/Wali Kota: Koordinasi teknis, alokasi anggaran, dan pelaporan progres.
Menggunakan strategi quick win.
Pendekatan afirmatif, holistik, berkelanjutan.
Pendampingan, penguatan SDM, dan akses pembiayaan koperasi.
Integrasi dan pertukaran data lintas instansi.
Menteri/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi ini secara aktif dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.