Warning: Undefined variable $caritext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83

Warning: Undefined variable $newtext in /home/alat7941/public_html/single.php on line 83
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih (AL AMIN DAWA)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
JudulInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran8.33 MB
Ringkasan

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sarana memperkuat ekonomi desa, mendukung swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Program ini mengedepankan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Poin-Poin Penting:

Tujuan dan Sasaran:

  • Membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada.

  • Menguatkan ekonomi desa, meningkatkan kemandirian pangan, dan memperluas akses layanan dasar.

Cakupan Kegiatan Koperasi:

  • Kantor koperasi

  • Penyediaan sembako

  • Simpan pinjam

  • Klinik dan apotek desa/kelurahan

  • Cold storage / pergudangan / logistik

  • Menyesuaikan potensi dan karakteristik desa/kelurahan.

Pendanaan:

  • Bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber sah lainnya.

Instruksi kepada 18 Pihak:

Melibatkan berbagai kementerian/lembaga termasuk:

  • Menteri Koordinator Bidang Pangan: Koordinasi, pemantauan, evaluasi nasional.

  • Menteri Koperasi: Menyusun bisnis model koperasi, pelatihan SDM koperasi, digitalisasi.

  • Menteri Desa PDTT: Inventarisasi potensi desa, fasilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat.

  • Menteri Keuangan: Menyediakan kebijakan pendanaan dan insentif.

  • Menteri Dalam Negeri: Memfasilitasi program di tingkat daerah.

  • Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan: Pendampingan kepada kelompok tani dan nelayan.

  • Menteri Kesehatan: Fasilitasi klinik dan apotek desa.

  • Menteri Sosial: Libatkan penerima bansos dalam koperasi.

  • Menteri BUMN: Libatkan BUMN dan Bank Himbara dalam pembiayaan dan ekosistem logistik/pangan.

  • Gubernur & Bupati/Wali Kota: Koordinasi teknis, alokasi anggaran, dan pelaporan progres.

Strategi Pelaksanaan:

  • Menggunakan strategi quick win.

  • Pendekatan afirmatif, holistik, berkelanjutan.

  • Pendampingan, penguatan SDM, dan akses pembiayaan koperasi.

  • Integrasi dan pertukaran data lintas instansi.

Pelaporan dan Tanggung Jawab:

  • Menteri/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi ini secara aktif dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.


Di lihat: 139x