| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa |
| Tanggal Penetapan | 27 Desember 2019 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.4 MB |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 119 Tahun 2019 mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Perpres No. 75 Tahun 2019.
Jaminan Kesehatan: Perlindungan kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta: Kepala desa dan perangkat desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Iuran: Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
4% dibayar oleh pemerintah daerah (pemberi kerja).
1% dibayar oleh peserta (kepala desa/perangkat desa).
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pemerintah kabupaten/kota melalui BPJS Kesehatan, paling lambat 1 bulan setelah pelantikan.
Kepala desa menunjuk sekretaris desa atau kepala urusan sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan.
Pemberi Kerja (Pemda Kabupaten/Kota):
Memotong 4% dari gaji/upah dan menyetor ke rekening BPJS Kesehatan melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah.
Peserta:
Pemotongan 1% dari gaji/upah dilakukan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) melalui pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Dilakukan setiap bulan untuk memvalidasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran iuran.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perangkat daerah, PPKD, dan BPJS Kesehatan.
Mekanisme yang sudah berjalan sebelum peraturan ini berlaku harus disesuaikan paling lambat awal tahun anggaran 2020.
Format berita acara kesepakatan dan rekonsiliasi tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kepala desa dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2019.
Catatan Penting:
Iuran dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Jika ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat menggunakan sumber lain dalam APBDes.
Rekonsiliasi bulanan wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan pembayaran.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, desa, dan BPJS Kesehatan dalam mengelola iuran jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa.