| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 14 Februari 2025 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 0.78 MB |
Dokumen ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada masing-masing daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025. DBH CHT adalah bagian dari penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah penghasil atau terkait hasil tembakau.
Total alokasi DBH CHT Tahun 2025: Rp6.398.997.369.000,00
Dana dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.
Pembagian ditentukan dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan gubernur.
Rincian lengkap alokasi per daerah tercantum dalam Lampiran peraturan ini.