| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum |
| Tanggal Penetapan | 24 September 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 2.47 MB |
Mengatur secara rinci tata kelola:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam, dialokasikan kepada daerah penghasil dan/atau daerah lain.
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah.
DBH Pajak
DBH Pajak Penghasilan (PPh)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
DBH Sumber Daya Alam (SDA)
Kehutanan, mineral & batubara, minyak & gas bumi, panas bumi, dan perikanan
DAU
Ditentukan penggunaannya:
Gaji PPPK
Urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum
Tidak ditentukan penggunaannya
DBH PPh:
90% berdasarkan proporsi pendapatan
10% berbasis kinerja optimalisasi penerimaan pajak daerah
DBH PBB:
Sama seperti DBH PPh
DBH CHT:
Didasarkan pada:
Realisasi penerimaan cukai
Produksi tembakau
Kinerja kesehatan, pelaporan, dan serapan anggaran
Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Anggaran, KPPN, dan unit-unit Kemenkeu bertanggung jawab atas:
Perencanaan anggaran
Penyaluran dana
Pemantauan dan evaluasi
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan dana
Penilaian kinerja mencakup:
Ketepatan waktu pelaporan (BAR)
Serapan anggaran
Optimalisasi pajak daerah
Peningkatan pelayanan dasar
Penghitungan alokasi dilakukan setiap tahun berdasarkan:
Data realisasi tahun sebelumnya
Indikator capaian kinerja
Rekomendasi teknis antarinstansi pusat
Contoh untuk DBH PPh:
Provinsi: 7,5%
Kab/Kota penghasil: 8,9%
Kab/Kota lain dalam provinsi: 3,6%
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Memastikan keadilan fiskal antarwilayah
Mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan pelayanan