PMK Nomor 67 Tahun 2024 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum
Tanggal Penetapan24 September 2024
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran2.47 MB
Ringkasan

Mengatur secara rinci tata kelola:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam, dialokasikan kepada daerah penghasil dan/atau daerah lain.

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Dana untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah.


Jenis Dana yang Diatur
  1. DBH Pajak

    • DBH Pajak Penghasilan (PPh)

    • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    • DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)

  2. DBH Sumber Daya Alam (SDA)

    • Kehutanan, mineral & batubara, minyak & gas bumi, panas bumi, dan perikanan

  3. DAU

    • Ditentukan penggunaannya:

      • Gaji PPPK

      • Urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum

    • Tidak ditentukan penggunaannya


Poin-Poin Penting 1. Prinsip Alokasi DBH
  • DBH PPh:

    • 90% berdasarkan proporsi pendapatan

    • 10% berbasis kinerja optimalisasi penerimaan pajak daerah

  • DBH PBB:

    • Sama seperti DBH PPh

  • DBH CHT:

    • Didasarkan pada:

      • Realisasi penerimaan cukai

      • Produksi tembakau

      • Kinerja kesehatan, pelaporan, dan serapan anggaran

2. Peran dan Tanggung Jawab Pejabat
  • Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Anggaran, KPPN, dan unit-unit Kemenkeu bertanggung jawab atas:

    • Perencanaan anggaran

    • Penyaluran dana

    • Pemantauan dan evaluasi

  • Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan dana

3. Kinerja Daerah Mempengaruhi Alokasi
  • Penilaian kinerja mencakup:

    • Ketepatan waktu pelaporan (BAR)

    • Serapan anggaran

    • Optimalisasi pajak daerah

    • Peningkatan pelayanan dasar

4. Ketentuan Teknis
  • Penghitungan alokasi dilakukan setiap tahun berdasarkan:

    • Data realisasi tahun sebelumnya

    • Indikator capaian kinerja

    • Rekomendasi teknis antarinstansi pusat

5. Distribusi Alokasi DBH

Contoh untuk DBH PPh:

  • Provinsi: 7,5%

  • Kab/Kota penghasil: 8,9%

  • Kab/Kota lain dalam provinsi: 3,6%


Tujuan Peraturan
  • Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

  • Memastikan keadilan fiskal antarwilayah

  • Mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan pelayanan


Di lihat: 106x