KMK Nomor 35/km.7/2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/km.7/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/km.7/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
PenandatanganLUKY ALFIRMAN
Ukuran0.66 MB
Ringkasan
Di lihat: 107x