| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Tanggal Penetapan | 30 Mei 2017 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 1.61 MB |
PP No. 18 Tahun 2017 mengatur tentang pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menjadi dasar pemberian penghasilan, tunjangan, fasilitas, serta dana operasional DPRD.
Poin-Poin PentingPenghasilan tetap meliputi:
Uang representasi
Tunjangan keluarga & beras
Uang paket (10% dari uang representasi)
Tunjangan jabatan (145% dari uang representasi)
Tunjangan alat kelengkapan (3–7,5% tergantung posisi)
Tunjangan lainnya:
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan reses (sesuai kemampuan keuangan daerah)
Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian
Pakaian dinas dan atribut
Rumah negara dan kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan (atau tunjangan pengganti jika belum tersedia)
Diberikan kepada anggota DPRD setelah masa jabatan selesai atau meninggal dunia.
Besarannya berkisar dari 1 hingga 6 bulan uang representasi tergantung lama masa bakti.
Untuk mendukung kegiatan DPRD: rapat, kunjungan kerja, penyusunan Perda, dll.
Termasuk dana operasional pimpinan DPRD (dihitung dari kemampuan keuangan daerah).
Penyediaan kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, dan sekretariat fraksi.
Tidak boleh menerima tunjangan perumahan dan fasilitas rumah negara secara bersamaan.
Dana operasional dan tunjangan lainnya dibatasi sesuai klasifikasi keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).
Hak juga berlaku untuk DPR Papua, Aceh, dan daerah istimewa lainnya selama tidak ada aturan khusus yang berbeda.
Meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan akuntabilitas DPRD.
Mendorong hubungan harmonis antara DPRD dan kepala daerah.
Memberikan keadilan administratif dan keuangan kepada anggota DPRD sesuai peran dan tanggung jawabnya.