PMK Nomor 32 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan14 Mei 2025
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran7.96 MB
Ringkasan

Ringkasan:

Peraturan ini menetapkan standar biaya masukan (SBM) untuk perencanaan anggaran tahun 2026. SBM mencakup satuan biaya dalam bentuk harga satuan, tarif, dan indeks, yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.

Poin-Poin Penting:

  1. Dasar Hukum:

    • Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

    • PMK Nomor 62 Tahun 2023 (dan perubahannya) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

  2. Tujuan:

    • Menyediakan acuan biaya yang efisien dan akuntabel untuk kegiatan pemerintah.

  3. Jenis Standar Biaya:

    • Bersifat batas tertinggi (Lampiran I): Tidak boleh dilampaui kecuali ada ketentuan khusus.

    • Bersifat dapat dilampaui (Lampiran II): Diperbolehkan melebihi jika ada justifikasi dan persetujuan.

  4. Isi Lampiran:

    • Honorarium bagi berbagai posisi seperti pejabat pengelola keuangan, panitia pengadaan barang/jasa, narasumber, dosen, dan lainnya.

    • Biaya operasional seperti uang makan, uang lembur, biaya perjalanan dinas, bantuan pendidikan luar negeri.

    • Biaya berdasarkan wilayah/provinsi (misalnya honor satpam di DKI Jakarta Rp6.294.000, Papua Rp4.999.000).

    • Satuan biaya untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan seminar internasional.

Di lihat: 99x