| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 1/km.7/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/km.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Dan Persyaratan Penarikan dana Treasury Deposit Facility |
| Tanggal Penetapan | 15 Januari 2025 |
| Penandatangan | LUKY ALFIRMAN |
| Ukuran | 0.49 MB |
Tujuan Perubahan
Menyempurnakan tata cara dan persyaratan penarikan dana TDF yang disalurkan nontunai kepada pemerintah daerah.
Penguatan akuntabilitas dan efektivitas dalam penggunaan dana transfer dari pusat.
Dana Treasury Deposit Facility (TDF) adalah fasilitas penyimpanan dana oleh Pemda di Bendahara Umum Negara melalui Bank Indonesia.
Digunakan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) secara nontunai.
Dana TDF di-hold selama 3 bulan sejak penempatan awal.
Setelah holding period, dana bisa:
Ditarik sesuai tujuan penggunaannya.
Tetap disimpan di TDF hingga disalurkan ke RKUD.
Dapat digunakan untuk:
Perbaikan pelayanan publik.
Infrastruktur.
Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Investasi jangka panjang.
Kebutuhan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
A. Syarat Umum Penarikan
Permohonan oleh Kepala Daerah ke Menteri Keuangan via Dirjen Perimbangan Keuangan.
Disertai dokumen sesuai kebutuhan dan kondisi.
Hanya untuk kondisi darurat:
Bencana.
Kewajiban belanja akhir tahun lalu.
Keputusan khusus dari Menteri Keuangan.
Boleh dilakukan untuk:
Bencana.
Kebutuhan sesuai arah penggunaan.
Penarikan langsung untuk TDF < Rp10 miliar.
Kebijakan Menteri Keuangan.
Dokumen Penting yang Harus DilampirkanPenarikan dilakukan 2 tahap (50% + sisa 50%), kecuali untuk dana < Rp10 M yang bisa ditarik langsung.
Surat Permohonan Penarikan Dana.
Rencana Penggunaan Dana.
Rekapitulasi kewajiban belanja (jika ada utang tahun lalu).
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Laporan realisasi tahap I (untuk pengajuan tahap II).
Laporan realisasi penarikan secara sekaligus atau sisa tahun lalu.
Penarikan dana tahun sebelumnya harus diajukan terpisah dari penarikan dana tahun berjalan.
Realisasi penggunaan harus dilaporkan paling lambat Desember tahun berjalan.
Format dokumen penarikan terlampir lengkap dalam Lampiran II.