KMK nomor 1/km.7/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/km.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Dan Persyaratan Penarikan dana Treasury Deposit Facility (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 1/km.7/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/km.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Dan Persyaratan Penarikan dana Treasury Deposit Facility
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 1/km.7/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/km.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Dan Persyaratan Penarikan dana Treasury Deposit Facility
Tanggal Penetapan15 Januari 2025
PenandatanganLUKY ALFIRMAN
Ukuran0.49 MB
Ringkasan

Tujuan Perubahan

  • Menyempurnakan tata cara dan persyaratan penarikan dana TDF yang disalurkan nontunai kepada pemerintah daerah.

  • Penguatan akuntabilitas dan efektivitas dalam penggunaan dana transfer dari pusat.

Pengertian Dana TDF
  • Dana Treasury Deposit Facility (TDF) adalah fasilitas penyimpanan dana oleh Pemda di Bendahara Umum Negara melalui Bank Indonesia.

  • Digunakan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) secara nontunai.

Masa Holding Period
  • Dana TDF di-hold selama 3 bulan sejak penempatan awal.

  • Setelah holding period, dana bisa:

    • Ditarik sesuai tujuan penggunaannya.

    • Tetap disimpan di TDF hingga disalurkan ke RKUD.

Arah Penggunaan Dana TDF

Dapat digunakan untuk:

  1. Perbaikan pelayanan publik.

  2. Infrastruktur.

  3. Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah.

  4. Investasi jangka panjang.

  5. Kebutuhan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penarikan Dana TDF 

A. Syarat Umum Penarikan

  • Permohonan oleh Kepala Daerah ke Menteri Keuangan via Dirjen Perimbangan Keuangan.

  • Disertai dokumen sesuai kebutuhan dan kondisi.

B. Penarikan dalam Masa Holding Period

Hanya untuk kondisi darurat:

  • Bencana.

  • Kewajiban belanja akhir tahun lalu.

  • Keputusan khusus dari Menteri Keuangan.

C. Penarikan Setelah Holding Period

Boleh dilakukan untuk:

  • Bencana.

  • Kebutuhan sesuai arah penggunaan.

  • Penarikan langsung untuk TDF < Rp10 miliar.

  • Kebijakan Menteri Keuangan.

Penarikan dilakukan 2 tahap (50% + sisa 50%), kecuali untuk dana < Rp10 M yang bisa ditarik langsung.

Dokumen Penting yang Harus Dilampirkan
  1. Surat Permohonan Penarikan Dana.

  2. Rencana Penggunaan Dana.

  3. Rekapitulasi kewajiban belanja (jika ada utang tahun lalu).

  4. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

  5. Laporan realisasi tahap I (untuk pengajuan tahap II).

  6. Laporan realisasi penarikan secara sekaligus atau sisa tahun lalu.


Sisa Dana TDF:
  • Jika tidak digunakan hingga 15 Desember tahun anggaran berjalan, sisa dana dapat disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ditempatkan di surat berharga negara, atau instrumen lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  • Jika tidak ada kebijakan penyaluran, sisa dana tetap di TDF dan dapat ditarik di tahun berikutnya.
Catatan Tambahan
  • Penarikan dana tahun sebelumnya harus diajukan terpisah dari penarikan dana tahun berjalan.

  • Realisasi penggunaan harus dilaporkan paling lambat Desember tahun berjalan.

  • Format dokumen penarikan terlampir lengkap dalam Lampiran II.

Di lihat: 96x