| Judul | Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/sj Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Perubahan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 11 Februari 2025 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 5.61 MB |
Tujuan Surat Edaran:
Menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Menyelaraskan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan RKPD dan APBD Tahun 2025.
Prioritas Pembangunan Nasional:
Penguatan SDM, pendidikan, dan kesehatan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan, serta dukungan UMKM.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah Daerah:
Menyusun laporan evaluasi RKPD Triwulan I 2025.
Menyiapkan rancangan perubahan RKPD dan APBD yang mengakomodir kebijakan Asta Cita serta visi-misi kepala daerah terpilih.
Proses penyampaian, pembahasan, dan penetapan perubahan RKPD dan APBD harus selesai sesuai jadwal yang ditetapkan (Mei-Juli 2025).
Gubernur bertugas memfasilitasi percepatan proses di kabupaten/kota.
Penanganan Khusus:
Daerah yang dimenangkan oleh "kotak kosong" dalam Pilkada 2024 harus mempercepat proses perubahan RKPD dan APBD.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus melakukan percepatan serupa.
Pelaporan:
Gubernur dan Bupati/Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Tembusan:
Surat ini juga ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri koordinator, dan lembaga pengawasan.
Dokumen ini menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah dengan prioritas nasional dan visi-misi kepala daerah terpilih, serta perlunya koordinasi dan percepatan dalam proses perubahan RKPD dan APBD 2025.