Perpres nomor 71 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tanggal Penetapan16 Juni 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran1.26 MB
Ringkasan

Judul:

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Tujuan:

Menyesuaikan petunjuk teknis DAK Fisik dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.


Perubahan Utama:
  1. Penyampaian Laporan Capaian DAK Fisik (Pasal 9):

    • Daerah wajib menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

    • Jika ada gangguan sistem, batas waktu disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak (Kementerian Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lembaga terkait).

    • Laporan harus mencakup:

      • Capaian indikator

      • Kendala

      • Data dukung

    • Laporan menjadi pertimbangan untuk usulan DAK tahun berikutnya.

  2. Penghapusan Pasal 10:

    • Ketentuan Pasal 10 dalam Perpres No. 57/2024 dihapus (tanpa rincian lebih lanjut).

  3. Perubahan Lampiran:

    • Lampiran Perpres No. 57/2024 diubah sesuai lampiran baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.


Ketentuan Peralihan:
  • Petunjuk teknis DAK Fisik untuk bidang tertentu (Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, dll.) yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku untuk pelaporan capaian tahun anggaran 2024.


Tanggal Berlaku:

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025 (tanggal diundangkan).


Informasi Tambahan:
  • Ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

  • Terbit dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 102.


Poin Kunci:
  • Fokus pada fleksibilitas pelaporan jika ada gangguan sistem.

  • Penekanan pada integrasi sistem informasi dan kolaborasi antar-kementerian/lembaga.

  • Perubahan bersifat teknis dan administratif, terutama terkait mekanisme pelaporan DAK Fisik.

Di lihat: 91x