| Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
| Tanggal Penetapan | 17 September 2018 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 12.93 MB |
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 12/2013 yang telah diubah beberapa kali).
Peserta PBI Jaminan Kesehatan: Fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Peserta Bukan PBI:
Pekerja Penerima Upah (PPU): Pejabat negara, PNS, TNI/Polri, pegawai swasta, dll.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri atau di luar hubungan kerja.
Bukan Pekerja (BP): Investor, penerima pensiun, veteran, dll.
Anggota Keluarga: Istri/suami sah, anak kandung/tiri/angkat (maksimal 4 orang), dengan kriteria usia dan status tertentu.
PBI Jaminan Kesehatan: Rp23.000/orang/bulan (dibayar pemerintah).
PPU:
Umum: 5% dari gaji/upah (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
PNS/TNI/Polri: 5% (3% oleh pemerintah, 2% oleh peserta).
PBPU dan BP:
Kelas III: Rp25.500/orang/bulan.
Kelas II: Rp51.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp80.000/orang/bulan.
Penerima Pensiun: 5% dari pensiun pokok + tunjangan keluarga.
Pelayanan Kesehatan:
Tingkat Pertama (FKTP): Pelayanan nonspesialis (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif).
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Pelayanan spesialis (rawat inap, operasi, dll.).
Gawat Darurat: Dijamin di semua fasilitas kesehatan, termasuk yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Manfaat Nonmedis: Akomodasi rawat inap berdasarkan kelas iuran (Kelas I, II, atau III).
Pelayanan estetik, infertilitas, meratakan gigi, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, pelayanan di luar negeri, dll.
Bayi Baru Lahir: Otomatis menjadi peserta jika ibunya peserta PBI, wajib didaftarkan dalam 28 hari.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Peserta tetap mendapat manfaat selama 6 bulan tanpa iuran.
Pencegahan Kecurangan (Fraud): Sanksi administratif dan pidana bagi pelaku kecurangan dalam program JKN.
Wajib mendukung program JKN melalui pembayaran iuran, penyediaan fasilitas kesehatan, dan kontribusi dari pajak rokok (75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah).
Keterlambatan pembayaran iuran: Dikenai denda dan penangguhan manfaat.
Pelanggaran oleh pemberi kerja/peserta: Teguran tertulis, denda, atau sanksi administratif lainnya.
Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam 6 bulan setelah pengundangan.
Perpres No. 12/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Fleksibilitas pilihan FKTP: Peserta bisa mengganti FKTP setelah 3 bulan atau lebih cepat dengan alasan tertentu (pindah domisili/tugas dinas).
Urun Biaya: Peserta dikenai biaya tambahan untuk pelayanan tertentu yang berpotensi disalahgunakan (kecuali PBI).
Integrasi data: Nomor identitas peserta terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dokumen ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN.