| Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan |
| Tanggal Penetapan | 24 Oktober 2019 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 0.32 MB |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Berikut poin-poin pentingnya:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemda:
Iuran: Rp42.000/orang/bulan (berlaku mulai 1 Agustus 2019).
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
Iuran: 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan rincian:
4% dibayar pemberi kerja.
1% dibayar peserta.
Batas maksimal Gaji/Upah untuk perhitungan iuran: Rp12.000.000/bulan.
Batas minimal untuk pegawai swasta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (jika tidak ada, menggunakan Upah Minimum Provinsi).
Komponen Gaji/Upah yang dihitung termasuk tunjangan (jabatan, keluarga, kinerja, dll.).
Peserta PBPU dan BP:
Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.
Kelas II: Rp110.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp160.000/orang/bulan.
Berlaku mulai 1 Januari 2020.
Untuk Pejabat Negara, PNS pusat, TNI/Polri, dan pegawai instansi pusat: 1 Oktober 2019.
Untuk kepala daerah, DPRD, PNS daerah, dan pegawai swasta: 1 Januari 2020.
Pemda mendapat bantuan Rp19.000/orang/bulan untuk penduduk yang didaftarkan (Agustus–Desember 2019).
Pemberi kerja (pemerintah pusat/daerah) membayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kas negara, kecuali untuk kepala desa dan perangkat desa.
Perubahan ini didasarkan pada UUD 1945, UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, dan Perpres No. 82/2018.
Kesimpulan: Perpres ini menyesuaikan besaran iuran, mekanisme pembayaran, dan cakupan peserta untuk memastikan program jaminan kesehatan lebih efektif dan berkelanjutan. Perubahan berlaku bertahap tergantung kelompok peserta.