Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran0.32 MB
Ringkasan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Perubahan Besaran Iuran dan Ketentuannya

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemda:

    • Iuran: Rp42.000/orang/bulan (berlaku mulai 1 Agustus 2019).

  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):

    • Iuran: 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan rincian:

      • 4% dibayar pemberi kerja.

      • 1% dibayar peserta.

    • Batas maksimal Gaji/Upah untuk perhitungan iuran: Rp12.000.000/bulan.

    • Batas minimal untuk pegawai swasta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (jika tidak ada, menggunakan Upah Minimum Provinsi).

    • Komponen Gaji/Upah yang dihitung termasuk tunjangan (jabatan, keluarga, kinerja, dll.).

2. Klasifikasi Iuran Berdasarkan Kelas Perawatan

  • Peserta PBPU dan BP:

    • Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.

    • Kelas II: Rp110.000/orang/bulan.

    • Kelas I: Rp160.000/orang/bulan.

    • Berlaku mulai 1 Januari 2020.

3. Tanggal Efektif Perubahan

  • Untuk Pejabat Negara, PNS pusat, TNI/Polri, dan pegawai instansi pusat: 1 Oktober 2019.

  • Untuk kepala daerah, DPRD, PNS daerah, dan pegawai swasta: 1 Januari 2020.

4. Bantuan Pendanaan dari Pemerintah Pusat

  • Pemda mendapat bantuan Rp19.000/orang/bulan untuk penduduk yang didaftarkan (Agustus–Desember 2019).

5. Kewajiban Pembayaran Iuran

  • Pemberi kerja (pemerintah pusat/daerah) membayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kas negara, kecuali untuk kepala desa dan perangkat desa.

6. Dasar Hukum

Perubahan ini didasarkan pada UUD 1945, UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, dan Perpres No. 82/2018.

Kesimpulan: Perpres ini menyesuaikan besaran iuran, mekanisme pembayaran, dan cakupan peserta untuk memastikan program jaminan kesehatan lebih efektif dan berkelanjutan. Perubahan berlaku bertahap tergantung kelompok peserta.

Di lihat: 49x