Perpres nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran0.69 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

  1. Tujuan Perubahan:

    • Menyesuaikan kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan agar sejalan dengan kebijakan keuangan negara dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

    • Memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan dengan pendanaan yang proporsional dan berkeadilan.

  2. Perubahan Utama:

    • Peserta PBI Jaminan Kesehatan:

      • Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan (Pasal 29 ayat 1).

      • Pemerintah Pusat membayar iuran, dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kapasitas fiskal (Pasal 29 ayat 3-4).

    • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):

      • Iuran sebesar 5% dari gaji/upah (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta) (Pasal 30).

      • Batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran: Rp12.000.000/bulan (Pasal 32 ayat 1).

      • Batas minimal: upah minimum kabupaten/kota atau provinsi (Pasal 32 ayat 2-3).

    • Peserta PBPU dan BP (Bukan Penerima Upah):

      • Iuran bervariasi berdasarkan kelas perawatan (Kelas III: Rp25.500-Rp35.000; Kelas II: Rp100.000; Kelas I: Rp150.000) (Pasal 34).

      • Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan bantuan iuran untuk peserta Kelas III (Pasal 34 ayat 1).

    • Pengecualian:

      • Tidak berlaku untuk penerima pensiun, veteran, dan perintis kemerdekaan (Pasal 34A).

  3. Ketentuan Khusus 2020-2021:

    • Untuk tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP disesuaikan (Pasal 34 ayat 7-8).

    • Denda untuk tunggakan iuran tahun 2020 dikurangi menjadi 2,5% (Pasal 42 ayat 6a).

  4. Mekanisme Pembayaran dan Sanksi:

    • Peserta yang tidak membayar iuran akan diberhentikan sementara dari program (Pasal 42 ayat 1).

    • Pembayaran tunggakan maksimal 6 bulan (2020) atau 24 bulan (Pasal 42 ayat 3-3b).

  5. Peninjauan Manfaat:

    • Manfaat Jaminan Kesehatan akan ditinjau ulang paling lambat Desember 2020 dan diterapkan bertahap hingga 2022 (Pasal 54A-54B).

  6. Tanggal Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (6 Mei 2020).

Informasi Penting:

  • Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

  • Pemerintah Pusat dan Daerah berkolaborasi dalam pendanaan, dengan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.

  • Peserta diharapkan mematuhi ketentuan pembayaran iuran untuk menghindari sanksi atau pemberhentian sementara layanan.

Dokumen ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warga Indonesia.

Di lihat: 55x