Perpres nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran3.24 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Tujuan Perubahan:

  • Menyesuaikan ketentuan jaminan kesehatan berdasarkan hasil evaluasi tata kelola program.

  • Memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.

2. Definisi Penting yang Ditambahkan/Disesuaikan:

  • Kebutuhan Dasar Kesehatan: Kebutuhan esensial pelayanan kesehatan perorangan untuk pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa.

  • Kelas Rawat Inap Standar: Standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta, mencakup fasilitas seperti ventilasi, pencahayaan, tempat tidur, kamar mandi, dan outlet oksigen.

3. Hak dan Kewajiban Peserta:

  • Pendaftaran: Setiap penduduk Indonesia wajib mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  • Pemilihan FKTP: Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar. Jika didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP pertama kali dapat dilakukan oleh pihak tersebut atau BPJS Kesehatan (khusus peserta PBI).

  • Penggantian FKTP: Peserta dapat mengganti FKTP setelah 3 bulan, atau lebih cepat jika pindah domisili atau tugas dinas.

4. Manfaat Jaminan Kesehatan:

  • Manfaat Medis: Layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan alat kesehatan.

  • Manfaat Nonmedis: Fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.

  • Bayi Baru Lahir: Mendapat manfaat hingga 28 hari setelah lahir.

5. Ketentuan Khusus:

  • Peserta PHK: Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapat manfaat selama 6 bulan tanpa membayar iuran.

  • Usaha Mikro dan Kecil: Dikecualikan dari batas minimum upah sebagai dasar perhitungan iuran.

  • Denda: Peserta yang menunggak iuran wajib membayar denda jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

6. Pelayanan yang Tidak Dijamin:

  • Pelayanan estetik, infertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat/alkohol, percobaan medis, dan pelayanan di luar negeri.

  • Pelayanan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau tindak pidana yang sudah ditanggung program lain.

7. Penerapan Kelas Rawat Inap Standar:

  • Rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar selambat-lambatnya 30 Juni 2025.

  • Evaluasi akan dilakukan untuk menyesuaikan manfaat, tarif, dan iuran berdasarkan hasil penerapan.

8. Monitoring dan Evaluasi:

  • Dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesinambungan program.

  • BPJS Kesehatan wajib memberikan akses data untuk kepentingan monitoring.

9. Peran Pemerintah Daerah:

  • Wajib mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui ketersediaan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas layanan, dan kepatuhan pembayaran iuran.

10. Ketentuan Lain:

  • Penghapusan Pasal 54A dan 54B tentang kompensasi tertentu.

  • Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

11. Tanggal Berlaku:

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Mei 2024).

Dokumen ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan melalui penyesuaian regulasi jaminan kesehatan nasional.

Di lihat: 83x