Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Tanggal Penetapan18 Juni 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran5.5 MB
Ringkasan

Latar Belakang dan Tujuan

  • Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024.

  • Tujuannya adalah menetapkan standar harga satuan regional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Ruang Lingkup

Standar harga satuan regional meliputi:

  1. Satuan Biaya Honorarium

    • Honorarium pengelola keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, narasumber, moderator, panitia, tim pelaksana kegiatan, penyuluhan, rohaniwan, dan lainnya.

    • Contoh: Honorarium narasumber berkisar Rp900.000–Rp1.700.000 per jam tergantung jabatan.

  2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

    • Uang harian, representasi, penginapan, dan transportasi.

    • Contoh: Uang harian luar kota di DKI Jakarta Rp530.000/hari, di Papua Rp580.000/hari.

  3. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

    • Paket fullboard, fullday, halfday, dan residence.

    • Contoh: Paket fullboard untuk pejabat eselon I di DKI Jakarta Rp2.257.000/orang.

  4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas

    • Kendaraan pejabat, operasional, bus, dan kendaraan listrik berbasis baterai.

    • Contoh: Kendaraan eselon I Rp878.913.000/unit, kendaraan listrik Rp966.804.000/unit.

  5. Satuan Biaya Pemeliharaan

    • Termasuk pemeliharaan kendaraan dan aset lainnya.

Ketentuan Penting
  • Batas Tertinggi: Standar harga bersifat batas maksimal yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan APBD (Lampiran I).

  • Fleksibilitas Pelaksanaan: Dalam pelaksanaan APBD, standar harga dapat dilampaui dengan bukti pertanggungjawaban rill (Lampiran II), misalnya untuk tiket pesawat atau honorarium profesional.

  • Evaluasi: Menteri Keuangan melakukan evaluasi minimal 3 tahun sekali untuk menyesuaikan standar.

Lampiran
  • Lampiran I: Standar harga yang tidak boleh dilampaui (contoh: honorarium, penginapan).

  • Lampiran II: Standar harga yang bisa dilampaui dengan bukti rill (contoh: tiket pesawat, taksi).

Contoh Detail
  • Honorarium Narasumber:

    • Pejabat eselon I: Rp1.200.000/jam.

    • Profesional/pakar: Rp1.700.000/jam (bisa lebih dengan bukti at-cost).

  • Tiket Pesawat:

    • Jakarta-Jayapura: Bisnis Rp14.568.000, Ekonomi Rp8.193.000 (bisa lebih jika ada bukti).

  • Penginapan:

    • Pejabat eselon I di DKI Jakarta: Rp8.720.000/malam.

Pencabutan Peraturan Lama

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Khusus

  • Untuk honorarium penyuluh atau pendamping, bila satuan biaya SHSR lebih rendah dari upah minimum, dapat disesuaikan maksimal sesuai prosentase yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya S1: max 124% dari UMP).

  • Perjalanan dinas luar negeri mengacu pada peraturan kementerian/lembaga pusat, bukan ditentukan oleh SHSR.

Ringkasan dan Informasi Penting Lampiran I

Lampiran I mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang bersifat batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Ruang Lingkup
  • Jenis Biaya yang Diatur:

    • Honorarium

    • Perjalanan dinas dalam negeri

    • Rapat/pertemuan di luar kantor

    • Pengadaan kendaraan dinas

    • Pemeliharaan

2. Honorarium
  • Jenis Honorarium:

    • Pengelola Keuangan Daerah: Bendahara Umum, Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis, dll. (besaran berdasarkan pagu dana yang dikelola).

    • Pengadaan Barang/Jasa: Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja (maksimal Rp44 juta/orang/tahun).

    • Narasumber/Moderator/Pembawa Acara: Diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, dll. (honor berbeda untuk internal/eksternal).

    • Tim Pelaksana Kegiatan: Honorarium untuk tim lintas SKPD (dibedakan berdasarkan eselon).

    • Penyuluhan/Pendampingan: Mengacu pada upah minimum regional (disesuaikan dengan tingkat pendidikan).

    • Honorarium Lainnya: Rohaniwan, tim penyusun jurnal, penyelenggara ujian, dll.

  • Ketentuan Umum:

    • Maksimal 10% dari pagu dana yang dikelola untuk honorarium pengelola keuangan.

    • Untuk narasumber internal, honorarium diberikan 50% dari narasumber eksternal.

3. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  • Komponen Biaya:

    • Uang Harian: Diberikan per hari (tergantung provinsi, contoh: DKI Jakarta Rp530.000/hari untuk luar kota).

    • Uang Representasi: Hanya untuk pejabat tertentu (pejabat negara, eselon I/II).

    • Biaya Penginapan: Disesuaikan dengan jabatan (contoh: Kepala Daerah di DKI Jakarta Rp5,72 juta/malam).

  • Klasifikasi Perjalanan:

    • Dalam kota (≤8 jam atau >8 jam).

    • Luar kota (melewati batas administratif).

4. Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
  • Jenis Paket:

    • Fullboard: Termasuk akomodasi 1 malam, makan 3x, ruang rapat.

    • Fullday/Halfday/Residence: Tanpa menginap, dengan komponen berbeda.

  • Biaya: Disesuaikan dengan provinsi dan tingkat pejabat (contoh: Fullboard untuk eselon I di DKI Jakarta Rp2,257 juta/orang).

5. Pengadaan Kendaraan Dinas
  • Jenis Kendaraan:

    • Kendaraan pejabat (eselon I/II).

    • Kendaraan operasional (pick-up, minibus, bus).

    • Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

  • Harga: Disesuaikan dengan provinsi (contoh: Kendaraan eselon II di DKI Jakarta Rp708,8 juta/unit).

6. Tabel Rincian

Lampiran I dilengkapi dengan tabel detail untuk:

  • Honorarium (Tabel 1.1).

  • Uang harian dan representasi (Tabel 1.2 dan 1.3).

  • Biaya penginapan (Tabel 1.4).

  • Paket rapat (Tabel 1.5 dan 1.6).

  • Harga kendaraan dinas (Tabel 1.8–1.12).

Catatan Penting
  • Standar ini bersifat maksimal dan wajib dijadikan acuan oleh pemerintah daerah.

  • Kepala daerah dapat menetapkan standar lebih rendah dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.

  • Evaluasi dilakukan minimal 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Lampiran I menjadi pedoman teknis untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ringkasan dan Informasi Penting Lampiran II

Lampiran II mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang bersifat batas tertinggi dalam perencanaan tetapi dapat dilampaui dalam pelaksanaan jika didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Ruang Lingkup

Biaya yang diatur meliputi:

  1. Honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional (pakar/praktisi).

  2. Biaya perjalanan dinas dalam negeri, termasuk:

    • Tiket pesawat

    • Taksi

    • Transportasi darat antarkota dalam provinsi

  3. Biaya konsumsi rapat.

  4. Biaya pemeliharaan.

2. Honorarium Profesional
  • Narasumber: Rp1.700.000/jam (bisa lebih dengan bukti at-cost).

  • Moderator: Rp1.000.000/kegiatan.

  • Pembawa Acara: Rp750.000/kegiatan.

  • Ketentuan:

    • Bisa melebihi standar jika ada bukti pengeluaran riil (at-cost).

    • Berlaku untuk pakar/praktisi eksternal.

3. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeria. Tiket Pesawat (Pergi-Pulang/PP)
  • Daftar rute lengkap dengan harga tiket bisnis & ekonomi (contoh: Jakarta-Jayapura ekonomi Rp8,19 juta, bisnis Rp14,56 juta).

  • Ketentuan:

    • Bisa melebihi standar jika ada bukti pembayaran riil (at-cost).

    • Jika rute tidak tercantum, kepala daerah bisa menetapkan standar baru.

b. Biaya Taksi
  • Diberikan untuk transportasi dari/ke bandara/stasiun/pelabuhan.

  • Besaran bervariasi per provinsi (contoh: DKI Jakarta Rp256.000/kali, Bali Rp227.000/kali).

c. Transportasi Darat (One Way dalam Provinsi)
  • Biaya perjalanan dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota.

  • Contoh:

    • Jakarta-Bandung: Rp200.000 (taksi).

    • Medan-Pematang Siantar: Rp308.000 (taksi).

4. Biaya Konsumsi Rapat
  • Standar biaya untuk konsumsi peserta rapat (tidak dijelaskan detailnya dalam dokumen yang diberikan).

5. Biaya Pemeliharaan
  • Standar biaya perawatan aset/kendaraan dinas (tidak dijelaskan rinci dalam dokumen yang diberikan).

Catatan Penting
  1. Fleksibilitas Pelaksanaan:

    • Standar ini boleh dilampaui jika ada bukti pengeluaran riil (at-cost).

    • Misal: Jika tiket pesawat lebih mahal dari standar, bisa dibayarkan asal ada invoice resmi.

  2. Pertanggungjawaban:

    • Wajib disertai bukti pembayaran (karcis tiket, kwitansi taksi, dll.).

  3. Peran Kepala Daerah:

    • Bisa menetapkan standar tambahan untuk rute transportasi yang belum tercantum.

Lampiran II memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan anggaran asal memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berikut adalah perbandingan utama antara Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR):

AspekPerpres 33 Tahun 2020Perpres 72 Tahun 2025
Latar BelakangDiterbitkan untuk pelaksanaan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahMenggantikan Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023 sebagai respons atas Putusan MA No. 12 P/HUM/2024 serta penyesuaian kebutuhan hukum terbaru
Ruang Lingkup SHSRa. Honorarium
b. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
c. Rapat/pertemuan
d. Kendaraan Dinas
e. Pemeliharaan
Sama, namun dirinci lebih lanjut dalam lampiran, misalnya untuk perjalanan dinas dibagi menjadi: uang harian, representasi, dan penginapan
Karakter SHSRBersifat sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, namun bisa dilampaui dalam kondisi tertentuSama, tetapi dijelaskan lebih tegas mengenai pembagian antara Lampiran I (tidak dapat dilampaui) dan **Lampiran II (bisa dilampaui jika kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar)
Evaluasi & PerubahanPerubahan dapat dilakukan jika ada perubahan harga pasar atau kebijakan anggaran, diatur oleh Menteri Keuangan setelah koordinasiMenambahkan ketentuan bahwa evaluasi SHSR dilakukan minimal 1x dalam 3 tahun oleh Menteri Keuangan dan hasilnya dapat menjadi dasar perubahan
Honorarium & Struktur DetailDiatur dengan detail berdasarkan klasifikasi, jabatan, fungsi, dan jenis tugas (PPKD, PPTK, Panitia, Narasumber, dst.)Struktur hampir sama, tetapi terdapat tambahan penegasan teknis, misalnya: proporsionalitas honor jika tugas sudah tercakup dalam tunjangan fungsional atau jabatan
LampiranTerdapat Lampiran I & II berisi detail biaya satuanSama, tetapi dengan pembagian yang lebih tegas dan tambahan struktur rinci, serta beberapa penambahan item (misalnya penulis artikel di bagian honorarium)
Status Peraturan SebelumnyaMerupakan peraturan pertama tentang SHSRMencabut Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023 secara eksplisit

Kesimpulan

Perpres ini menjadi acuan baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran dengan mempertimbangkan standar harga regional, efisiensi, dan akuntabilitas. Fleksibilitas diberikan untuk kondisi tertentu dengan syarat pertanggungjawaban yang jelas.


Di lihat: 135x