| Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional |
| Tanggal Penetapan | 18 Juni 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 5.5 MB |
Latar Belakang dan Tujuan
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024.
Tujuannya adalah menetapkan standar harga satuan regional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Standar harga satuan regional meliputi:
Satuan Biaya Honorarium
Honorarium pengelola keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, narasumber, moderator, panitia, tim pelaksana kegiatan, penyuluhan, rohaniwan, dan lainnya.
Contoh: Honorarium narasumber berkisar Rp900.000–Rp1.700.000 per jam tergantung jabatan.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Uang harian, representasi, penginapan, dan transportasi.
Contoh: Uang harian luar kota di DKI Jakarta Rp530.000/hari, di Papua Rp580.000/hari.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Paket fullboard, fullday, halfday, dan residence.
Contoh: Paket fullboard untuk pejabat eselon I di DKI Jakarta Rp2.257.000/orang.
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Kendaraan pejabat, operasional, bus, dan kendaraan listrik berbasis baterai.
Contoh: Kendaraan eselon I Rp878.913.000/unit, kendaraan listrik Rp966.804.000/unit.
Satuan Biaya Pemeliharaan
Termasuk pemeliharaan kendaraan dan aset lainnya.
Batas Tertinggi: Standar harga bersifat batas maksimal yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan APBD (Lampiran I).
Fleksibilitas Pelaksanaan: Dalam pelaksanaan APBD, standar harga dapat dilampaui dengan bukti pertanggungjawaban rill (Lampiran II), misalnya untuk tiket pesawat atau honorarium profesional.
Evaluasi: Menteri Keuangan melakukan evaluasi minimal 3 tahun sekali untuk menyesuaikan standar.
Lampiran I: Standar harga yang tidak boleh dilampaui (contoh: honorarium, penginapan).
Lampiran II: Standar harga yang bisa dilampaui dengan bukti rill (contoh: tiket pesawat, taksi).
Honorarium Narasumber:
Pejabat eselon I: Rp1.200.000/jam.
Profesional/pakar: Rp1.700.000/jam (bisa lebih dengan bukti at-cost).
Tiket Pesawat:
Jakarta-Jayapura: Bisnis Rp14.568.000, Ekonomi Rp8.193.000 (bisa lebih jika ada bukti).
Penginapan:
Pejabat eselon I di DKI Jakarta: Rp8.720.000/malam.
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Khusus
Untuk honorarium penyuluh atau pendamping, bila satuan biaya SHSR lebih rendah dari upah minimum, dapat disesuaikan maksimal sesuai prosentase yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya S1: max 124% dari UMP).
Perjalanan dinas luar negeri mengacu pada peraturan kementerian/lembaga pusat, bukan ditentukan oleh SHSR.
Lampiran I mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang bersifat batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Ruang LingkupJenis Biaya yang Diatur:
Honorarium
Perjalanan dinas dalam negeri
Rapat/pertemuan di luar kantor
Pengadaan kendaraan dinas
Pemeliharaan
Jenis Honorarium:
Pengelola Keuangan Daerah: Bendahara Umum, Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis, dll. (besaran berdasarkan pagu dana yang dikelola).
Pengadaan Barang/Jasa: Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja (maksimal Rp44 juta/orang/tahun).
Narasumber/Moderator/Pembawa Acara: Diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, dll. (honor berbeda untuk internal/eksternal).
Tim Pelaksana Kegiatan: Honorarium untuk tim lintas SKPD (dibedakan berdasarkan eselon).
Penyuluhan/Pendampingan: Mengacu pada upah minimum regional (disesuaikan dengan tingkat pendidikan).
Honorarium Lainnya: Rohaniwan, tim penyusun jurnal, penyelenggara ujian, dll.
Ketentuan Umum:
Maksimal 10% dari pagu dana yang dikelola untuk honorarium pengelola keuangan.
Untuk narasumber internal, honorarium diberikan 50% dari narasumber eksternal.
Komponen Biaya:
Uang Harian: Diberikan per hari (tergantung provinsi, contoh: DKI Jakarta Rp530.000/hari untuk luar kota).
Uang Representasi: Hanya untuk pejabat tertentu (pejabat negara, eselon I/II).
Biaya Penginapan: Disesuaikan dengan jabatan (contoh: Kepala Daerah di DKI Jakarta Rp5,72 juta/malam).
Klasifikasi Perjalanan:
Dalam kota (≤8 jam atau >8 jam).
Luar kota (melewati batas administratif).
Jenis Paket:
Fullboard: Termasuk akomodasi 1 malam, makan 3x, ruang rapat.
Fullday/Halfday/Residence: Tanpa menginap, dengan komponen berbeda.
Biaya: Disesuaikan dengan provinsi dan tingkat pejabat (contoh: Fullboard untuk eselon I di DKI Jakarta Rp2,257 juta/orang).
Jenis Kendaraan:
Kendaraan pejabat (eselon I/II).
Kendaraan operasional (pick-up, minibus, bus).
Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Harga: Disesuaikan dengan provinsi (contoh: Kendaraan eselon II di DKI Jakarta Rp708,8 juta/unit).
Lampiran I dilengkapi dengan tabel detail untuk:
Honorarium (Tabel 1.1).
Uang harian dan representasi (Tabel 1.2 dan 1.3).
Biaya penginapan (Tabel 1.4).
Paket rapat (Tabel 1.5 dan 1.6).
Harga kendaraan dinas (Tabel 1.8–1.12).
Standar ini bersifat maksimal dan wajib dijadikan acuan oleh pemerintah daerah.
Kepala daerah dapat menetapkan standar lebih rendah dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Evaluasi dilakukan minimal 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan.
Lampiran I menjadi pedoman teknis untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ringkasan dan Informasi Penting Lampiran IILampiran II mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang bersifat batas tertinggi dalam perencanaan tetapi dapat dilampaui dalam pelaksanaan jika didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Ruang LingkupBiaya yang diatur meliputi:
Honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional (pakar/praktisi).
Biaya perjalanan dinas dalam negeri, termasuk:
Tiket pesawat
Taksi
Transportasi darat antarkota dalam provinsi
Biaya konsumsi rapat.
Biaya pemeliharaan.
Narasumber: Rp1.700.000/jam (bisa lebih dengan bukti at-cost).
Moderator: Rp1.000.000/kegiatan.
Pembawa Acara: Rp750.000/kegiatan.
Ketentuan:
Bisa melebihi standar jika ada bukti pengeluaran riil (at-cost).
Berlaku untuk pakar/praktisi eksternal.
Daftar rute lengkap dengan harga tiket bisnis & ekonomi (contoh: Jakarta-Jayapura ekonomi Rp8,19 juta, bisnis Rp14,56 juta).
Ketentuan:
Bisa melebihi standar jika ada bukti pembayaran riil (at-cost).
Jika rute tidak tercantum, kepala daerah bisa menetapkan standar baru.
Diberikan untuk transportasi dari/ke bandara/stasiun/pelabuhan.
Besaran bervariasi per provinsi (contoh: DKI Jakarta Rp256.000/kali, Bali Rp227.000/kali).
Biaya perjalanan dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota.
Contoh:
Jakarta-Bandung: Rp200.000 (taksi).
Medan-Pematang Siantar: Rp308.000 (taksi).
Standar biaya untuk konsumsi peserta rapat (tidak dijelaskan detailnya dalam dokumen yang diberikan).
Standar biaya perawatan aset/kendaraan dinas (tidak dijelaskan rinci dalam dokumen yang diberikan).
Fleksibilitas Pelaksanaan:
Standar ini boleh dilampaui jika ada bukti pengeluaran riil (at-cost).
Misal: Jika tiket pesawat lebih mahal dari standar, bisa dibayarkan asal ada invoice resmi.
Pertanggungjawaban:
Wajib disertai bukti pembayaran (karcis tiket, kwitansi taksi, dll.).
Peran Kepala Daerah:
Bisa menetapkan standar tambahan untuk rute transportasi yang belum tercantum.
Lampiran II memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan anggaran asal memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berikut adalah perbandingan utama antara Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR):
| Aspek | Perpres 33 Tahun 2020 | Perpres 72 Tahun 2025 |
|---|---|---|
| Latar Belakang | Diterbitkan untuk pelaksanaan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Menggantikan Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023 sebagai respons atas Putusan MA No. 12 P/HUM/2024 serta penyesuaian kebutuhan hukum terbaru |
| Ruang Lingkup SHSR | a. Honorarium b. Perjalanan Dinas Dalam Negeri c. Rapat/pertemuan d. Kendaraan Dinas e. Pemeliharaan | Sama, namun dirinci lebih lanjut dalam lampiran, misalnya untuk perjalanan dinas dibagi menjadi: uang harian, representasi, dan penginapan |
| Karakter SHSR | Bersifat sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, namun bisa dilampaui dalam kondisi tertentu | Sama, tetapi dijelaskan lebih tegas mengenai pembagian antara Lampiran I (tidak dapat dilampaui) dan **Lampiran II (bisa dilampaui jika kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar) |
| Evaluasi & Perubahan | Perubahan dapat dilakukan jika ada perubahan harga pasar atau kebijakan anggaran, diatur oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi | Menambahkan ketentuan bahwa evaluasi SHSR dilakukan minimal 1x dalam 3 tahun oleh Menteri Keuangan dan hasilnya dapat menjadi dasar perubahan |
| Honorarium & Struktur Detail | Diatur dengan detail berdasarkan klasifikasi, jabatan, fungsi, dan jenis tugas (PPKD, PPTK, Panitia, Narasumber, dst.) | Struktur hampir sama, tetapi terdapat tambahan penegasan teknis, misalnya: proporsionalitas honor jika tugas sudah tercakup dalam tunjangan fungsional atau jabatan |
| Lampiran | Terdapat Lampiran I & II berisi detail biaya satuan | Sama, tetapi dengan pembagian yang lebih tegas dan tambahan struktur rinci, serta beberapa penambahan item (misalnya penulis artikel di bagian honorarium) |
| Status Peraturan Sebelumnya | Merupakan peraturan pertama tentang SHSR | Mencabut Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023 secara eksplisit |
Perpres ini menjadi acuan baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran dengan mempertimbangkan standar harga regional, efisiensi, dan akuntabilitas. Fleksibilitas diberikan untuk kondisi tertentu dengan syarat pertanggungjawaban yang jelas.