| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Sinergi Bagan Akun Standar Pada Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah |
| Tanggal Penetapan | 17 Juni 2025 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 1.31 MB |
Ringkasan dan Informasi Penting Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
Tujuan:
Mewujudkan sinergi dan integrasi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Ruang Lingkup:
Mengatur penyelenggaraan Sinergi BAS, kategori Sinergi BAS, koordinasi kelembagaan, kewajiban dan sanksi, serta pemantauan dan evaluasi.
Sinergi BAS mencakup penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi lainnya seperti sumber dana, lokasi, dan penerima manfaat.
Kategori Sinergi BAS:
Hubungan Keuangan: Pelaporan Transfer ke Daerah (TKD), pajak daerah, dan belanja wajib.
Anggaran Tematik: Penyelarasan untuk kebijakan prioritas nasional.
Pelaporan Keuangan Konsolidasian: Integrasi laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pelaporan Kinerja: Penyusunan laporan kinerja berbasis hasil.
Metode Penyelarasan:
Standardisasi, pemetaan, penandaan anggaran, penyusunan taksonomi baru, dan pemutakhiran kodefikasi.
Menggunakan Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk integrasi data.
Koordinasi Kelembagaan:
Dibentuk Forum Sinergi BAS yang terdiri dari komite konsultatif dan komite kerja untuk mengusulkan pedoman Sinergi BAS.
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan.
Kewajiban dan Sanksi:
Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber dana, lokasi, dan penerima manfaat dalam perencanaan dan penganggaran.
Sanksi berupa teguran tertulis diberikan jika tidak memenuhi kewajiban.
Pemantauan dan Evaluasi:
Dilakukan minimal sekali setahun untuk menilai efektivitas dan efisiensi Sinergi BAS.
Hasilnya digunakan sebagai masukan kebijakan.
Ketentuan Penutup:
Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun 2026 harus ditetapkan paling lambat triwulan IV 2025.
Beberapa ketentuan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Informasi Penting:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Keuangan menetapkan pedoman Sinergi BAS berdasarkan usulan Forum Sinergi BAS.
Sinergi BAS bertujuan untuk mendukung kebijakan fiskal nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dokumen ini menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan keuangan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.